ZN, PANGKALPINANG – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disambut baik sepenuhnya oleh jajaran Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk. Peraturan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 31 Agustus 2026 ini dinilai menjadi tonggak penting yang memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi seluruh ekosistem pertambangan timah di daerah tersebut.
Perpres 79/2026 meletakkan fondasi pengelolaan yang lebih transparan dan berkekuatan hukum penuh. Pengaturan utamanya mencakup kepastian struktur biaya produksi yang disesuaikan dengan kualitas hasil tambang bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), penegasan ketelusuran asal-usul bahan galian, serta penguatan sinergi pembinaan lintas kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu substansi utama dalam regulasi ini adalah jaminan keadilan bagi pelaku usaha penambangan, khususnya PJP. Aturan ini menegaskan bahwa penetapan biaya produksi wajib didasarkan pada perhitungan riil di lapangan, serta memperhatikan standar kualitas yang seimbang, sehingga menguntungkan kedua belah pihak-baik perusahaan maupun mitra kerja.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh menerapkan tata kelola biaya yang akuntabel dan selaras dengan peningkatan mutu operasional.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy di Pangkalpinang, Selasa (8/9/2026).
Poin krusial lainnya adalah penekanan pada kejelasan asal-usul material tambang, terutama di wilayah Kabupaten Belitung. Regulasi ini menjadi landasan hukum agar seluruh aktivitas penambangan dapat berjalan dengan kepastian bahwa bahan galian yang dihasilkan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah dan dapat diverifikasi jejaknya.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH (Persero) Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyampaikan ketelusuran ini menjadi dukungan nyata agar kegiatan tambang di Belitung tetap berjalan tertib sekaligus memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.
Keberhasilan pelaksanaan aturan baru ini juga ditopang oleh sinergi pembinaan lintas sektor. Perpres 79/2026 mendorong kementerian dan lembaga terkait bekerja sama menyelaraskan zonasi wilayah tambang, serta menjamin penerapan tata kelola yang baik dan taat hukum.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH (Persero) Tbk, Ratih Mayasari, menjelaskan kolaborasi ini menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.
Melalui penerapan Perpres 79/2026 secara menyeluruh, PT TIMAH Tbk optimistis tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung kini memasuki babak baru yang lebih tertib, transparan, serta mampu menggerakkan roda perekonomian daerah secara berkelanjutan.
PT TIMAH (Persero) Tbk adalah anggota holding industri pertambangan Indonesia MIND ID, yang bergerak secara terintegrasi mulai dari eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemurnian hingga pemasaran logam timah, dengan berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan hukum, serta kontribusi berkelanjutan bagi masyarakat dan negara. (*)
Sumber: www.timah.com














