ZN, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Paripurna Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).
Persetujuan ini merupakan kesepakatan bersama yang dicapai setelah seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuannya, menandai selesainya proses pembahasan yang berjalan menyeluruh dan konstruktif bersama Pemerintah Provinsi Babel.
Dua regulasi yang kini telah sah menjadi peraturan daerah adalah:
1. Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris DPRD dalam pembacaan naskah keputusan bersama menegaskan, kedua rancangan ini telah melalui tahapan pembahasan mendalam, memenuhi seluruh syarat dan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta layak ditetapkan menjadi aturan yang mengikat. DPRD meminta Gubernur untuk segera menindaklanjuti penerapannya agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyambut baik keputusan ini, ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama yang terjalin harmonis selama proses pembahasan.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya. Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat. Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur. Mari kita berjalan bersama di jalan yang lurus,” ujar Gubernur Hidayat Arsani.
Pasca pengesahan, Gubernur menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan dan mengeksekusi kedua aturan ini.
“Hari ini resmi, peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari pemda sampai pembayaran dan legalitasnya. Ada SIM, STNK, BPKB, dan pajak lainnya. Saya yakin, dengan pemanfaatan yang tepat, ekonomi daerah bisa semakin meningkat,” tegas Hidayat Arsani.
Di kesempatan yang sama Ketua DPRD Babel Didit Srugusjaya mengatakan, melalui penyempurnaan aturan pajak dan retribusi daerah, DPRD menargetkan terciptanya kepastian hukum dalam pemungutan pendapatan daerah, sekaligus membuka ruang optimalisasi penerimaan negara daerah yang pada akhirnya dialokasikan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Regulasi ini juga mengakomodasi kepastian legalitas usaha, termasuk bagi masyarakat pelaku pertambangan rakyat agar dapat beraktivitas dengan dasar hukum yang jelas.
“Sementara itu, perubahan susunan perangkat daerah disusun dengan tujuan menata kembali struktur birokrasi agar lebih ramping, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa , pengesahan kedua Perda ini merupakan langkah maju penting bagi daerah. Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemprov terus dijaga.
“Jadi pengesahan kedua Perda ini merupakan langkah penting untuk daerah kita maju. Saya berharap sinergi antara DPRD dan Pemprov Babel terus dijaga agar tata kelola pemerintahan semakin baik, pendapatan daerah bertumbuh berkeadilan, serta seluruh kebijakan yang diambil benar-benar berpihak dan membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya. (Wln)














