DPRD Babel Mulai Bahas Perubahan Perda RZWP3K, Zonasi Laut Jadi Sorotan

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Langkah tersebut ditandai dengan Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, di ruang rapat paripurna, Kantor DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).

Pembahasan perubahan regulasi zonasi tersebut menjadi perhatian DPRD Babel karena berkaitan langsung dengan pengaturan ruang laut, wilayah tangkap nelayan, aktivitas pertambangan serta kepentingan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya sebelumnya menegaskan bahwa Perda Zonasi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan peruntukan ruang laut di Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan Didit ketika DPRD Babel menindaklanjuti keluhan nelayan terkait aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam pada Juni 2026.

“Perda zonasi telah mengatur secara jelas pembagian ruang untuk sektor perikanan dan pertambangan. Kawasan yang menjadi keluhan masyarakat merupakan zona nelayan, sehingga aktivitas tambang tidak semestinya berada di lokasi tersebut,” kata Didit, seperti diberitakan laman resmi DPRD Babel.

Menurut Didit, Perda Zonasi yang berlaku hingga 2040 harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam memanfaatkan ruang laut di Bangka Belitung.

“Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian ruang bagi seluruh sektor. Nelayan harus mendapatkan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya, sementara kegiatan usaha juga harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penyampaian Ranperda perubahan RZWP3K dalam rapat paripurna DPRD Babel ini juga tidak terlepas dari dinamika persoalan wilayah pesisir yang sebelumnya disampaikan masyarakat kepada lembaga legislatif.

Salah satunya terkait aspirasi masyarakat Batu Beriga yang mendorong perubahan peruntukan wilayah perairan tersebut agar dapat menjadi wilayah tangkap nelayan.

Pada September 2026, DPRD Babel menyatakan komitmennya untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020. Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferry saat itu menyampaikan bahwa perairan Batu Beriga diarahkan menjadi wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan, dengan target penyelesaian paling lambat 21 Oktober 2026.

“Perairan Batu Beriga menjadi wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan paling lambat 21 Oktober 2026,” kata Ferry saat membacakan hasil penyampaian aspirasi masyarakat pada 21 September 2026.

Sebelumnya, DPRD Babel juga telah membahas persoalan revisi RZWP3K bersama WALHI Babel dan perwakilan masyarakat Batu Beriga.

Dalam pembahasan tersebut, Didit menyebut DPRD mempertanyakan tindak lanjut usulan pengembalian sejumlah wilayah yang sebelumnya menjadi wilayah pertambangan agar kembali menjadi wilayah nelayan.

Didit juga menyampaikan bahwa DPRD Babel akan melibatkan sejumlah komisi terkait untuk mengawal persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dengan penyampaian Ranperda perubahan Perda RZWP3K dalam rapat paripurna, proses perubahan regulasi tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menyelaraskan pengaturan ruang laut dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *