DPRD Babel Sepakat Dukung Batu Beriga Jadi Zona Bebas Tambang dan Wilayah Tangkap Nelayan

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, agar perairannya ditetapkan sebagai zona bebas tambang dan wilayah tangkap nelayan melalui revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Komitmen tersebut menguat setelah seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan dukungan terhadap proses revisi RZWP3K dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat Batu Beriga di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (22/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menegaskan bahwa revisi tersebut menjadi langkah penting untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat pesisir, khususnya dalam melindungi wilayah tangkap nelayan dari aktivitas pertambangan.

“Kesimpulan rapat hari ini, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung proses revisi RZWP3K. Insyaallah, kita revisi agar Batu Beriga menjadi zona bebas tambang dan zona tangkap nelayan,” kata Edi, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Jurnal Indonesia, Kamis (22/10/2026).

Meski mendapat dukungan politik dari seluruh fraksi, Edi menekankan bahwa proses revisi harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan seluruh aspek dan kaidah teknis yang berlaku. Hal tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Kita harus memperhatikan semua aspek dan kaidah teknis. Kita tidak bisa sembarangan, karena produk revisi ini jangan sampai mudah dimentahkan. Kasihan masyarakat jika hasilnya justru menjadi produk yang sia-sia,” ujarnya.

Dukungan DPRD Babel terhadap aspirasi masyarakat Batu Beriga juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengawal revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K.

Dalam pemberitaan ANTARA pada 1 Oktober 2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menekankan pentingnya sinergi antarlembaga, kesesuaian regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat, serta prinsip kehati-hatian dalam perubahan alokasi ruang laut.

“Sinergi antara pemprov, DPRD, dan pansus adalah kunci. Kita harus berhati-hati dalam menata alokasi ruang laut agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan pusat dan murni membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” kata Hidayat.

Revisi RZWP3K menjadi persoalan penting bagi masyarakat Batu Beriga karena berkaitan langsung dengan kepastian pemanfaatan ruang laut, keberlanjutan mata pencaharian nelayan, serta perlindungan lingkungan pesisir.

Melalui perubahan zonasi tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan dapat diakomodasi dalam kebijakan tata ruang laut yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan tangkap.

DPRD Babel pun diharapkan terus mengawal setiap tahapan pembahasan bersama pemerintah provinsi dan pihak terkait agar proses revisi berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, dukungan yang telah disampaikan dalam audiensi dapat berlanjut menjadi kebijakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat Batu Beriga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *