DPRD Babel Dorong Revisi RZWP3K Berbasis Data, Batu Beriga Jadi Perhatian

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dilakukan secara komprehensif dan berbasis kondisi faktual di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Gedung DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).

Ferry mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 menjadi landasan penting dalam memberikan arah dan kepastian hukum terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bangka Belitung.

Namun, perkembangan pemanfaatan ruang serta dinamika masyarakat pesisir membuat regulasi tersebut perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Menurut dia, evaluasi tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga harus melihat kondisi ruang laut secara menyeluruh, termasuk aktivitas nelayan, wilayah tangkap, kawasan budidaya, konservasi, pertambangan, pelayaran hingga pariwisata.

“Evaluasi peta dan alokasi ruang yang terdapat dalam Perda 3 Tahun 2020 tersebut harus berbasis data,” kata Ferry.

Ferry menyebut kawasan Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam proses evaluasi. Kedua kawasan tersebut memiliki berbagai aktivitas pemanfaatan ruang yang perlu diselaraskan melalui kajian dan data yang akurat.

Karena itu, DPRD Babel menilai kajian teknis, data spasial, kajian hukum, kajian lingkungan serta masukan masyarakat perlu menjadi bagian dalam penyusunan perubahan Perda RZWP3K.

“Zonasi harus mampu menjawab kondisi faktual di lapangan, bukan hanya berdasar kondisi pada saat Perda ditetapkan pada tahun 2020,” ujar Ferry.

Selain berbasis data, DPRD Babel juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses revisi RZWP3K. Aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan di lapangan.

Ferry mengatakan, proses diskusi dan sosialisasi seharusnya tidak dilakukan setelah rancangan selesai. Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga evaluasi.

“Diskusi, sosialisasi, tidak hanya dilakukan setelah rancangan selesai, tapi harus dilakukan sejak proses perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga evaluasi,” jelasnya.

Pembahasan perubahan Perda RZWP3K ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya muncul aspirasi masyarakat terkait pengelolaan wilayah pesisir, termasuk kawasan Batu Beriga.

Pada September lalu, DPRD Babel telah menyatakan komitmen untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2020. Dalam kesepakatan dengan masyarakat Batu Beriga, DPRD menargetkan perubahan status kawasan perairan tersebut dari zona pertambangan menjadi zona tangkap nelayan paling lambat 21 Oktober 2026.

Ferry menegaskan, revisi RZWP3K pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat tata kelola wilayah pesisir dan laut agar lebih tertib, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum.

Keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya laut menjadi salah satu hal yang diperhatikan DPRD dalam proses pembahasan perubahan regulasi tersebut.

“Pada akhirnya, tujuan utama dari revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 adalah menghadirkan tata kelola pesisir dan laut yang lebih adil, tertib, berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan instansi terkait akan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

DPRD berharap proses revisi dilakukan secara terukur, partisipatif dan menggunakan data aktual sehingga perubahan kebijakan zonasi dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat pesisir dan keberlanjutan wilayah laut Bangka Belitung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *