Simpan 143 Paket Sabu di Kontrakan, Pasutri di Mentok Diciduk Tim Hantu Polres Bangka Barat

banner 120x600

ZN, BANGKA BARAT – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Pal 2, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, digerebek Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat, Jumat (6/11/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FAR dan SA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan 143 paket sabu dengan berat bruto mencapai 50,18 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam wadah berwarna merah dan kotak lip tint berwarna merah muda di dalam kamar kontrakan.

Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Pal 2, Gang PLN, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kontrakan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Berbekal laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi dan menggeledah lokasi.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ratusan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika ke dalam paket-paket kecil.

Selain 143 paket sabu, polisi menyita uang tunai Rp2,9 juta, plastik klip, gunting, pipet sedotan, tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Bangka Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama agar tidak semakin merusak generasi muda.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan di dalam kontrakan tersebut merupakan milik mereka.

“Keduanya diduga berperan dalam mengemas sabu ke dalam sejumlah paket kecil sebelum diedarkan,” jelasnya.

Saat ini, FAR dan SA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Barat memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *