Catut Nama Polisi, Selebaran Pupuk Bersubsidi Minta Uang Rp5,7 Juta, Polres Bangka Barat: Hoaks!

banner 120x600

ZN, BANGKA BARAT – Selebaran bertanggal 6 November 2026 itu memuat dugaan pembelian pupuk bersubsidi tanpa izin dari dinas terkait. Dalam surat tersebut, penerima juga diminta membayar uang sebesar Rp5.700.000 dengan dalih biaya pencabutan berkas pelaporan. Bahkan, tercantum ancaman pidana apabila pembayaran tidak dipenuhi.

Menanggapi informasi yang beredar, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Jumat (6/11/2026), menegaskan bahwa selebaran tersebut bukan merupakan dokumen resmi kepolisian.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap surat maupun pesan yang mengatasnamakan institusi kepolisian, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang dan ancaman hukum.

“Kami tegaskan bahwa informasi dalam selebaran tersebut tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar jangan mudah tertipu. Jangan panik dan jangan melakukan pembayaran uang berdasarkan permintaan yang tercantum dalam selebaran tersebut,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memastikan kebenaran setiap informasi yang mengatasnamakan kepolisian melalui saluran komunikasi resmi. Hal ini penting untuk menghindari adanya warga yang menjadi korban penipuan dengan modus pencatutan nama aparat penegak hukum.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Bangka Barat membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menerima selebaran tersebut, merasa dirugikan, maupun mengetahui adanya pihak yang menyebarkan informasi serupa.

Warga dapat menyampaikan laporan melalui media sosial resmi Humas Polres Bangka Barat, WhatsApp pengaduan Humas Polres Bangka Barat di nomor 0852-6742-6408, atau Call Center Polri 110. Masyarakat juga dipersilakan mendatangi langsung Polres Bangka Barat maupun melapor kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian tersebut. Jangan ragu menghubungi Humas Polres Bangka Barat melalui WhatsApp pengaduan, layanan 110, Bhabinkamtibmas ataupun Polsek terdekat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah agar tidak ada warga yang menjadi korban penipuan,” lanjutnya.

Polres Bangka Barat berharap masyarakat semakin bijak dan cermat dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum. Warga juga diminta tidak ikut menyebarluaskan selebaran yang belum terverifikasi kebenarannya agar informasi hoaks tidak semakin meluas.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi sebelum menindaklanjuti surat atau pesan mencurigakan, khususnya apabila terdapat permintaan transfer uang dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *