ZN, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara lebih akurat dengan melibatkan kepala desa dan lurah serta mempertimbangkan kearifan lokal. Langkah ini dinilai penting agar pendataan masyarakat miskin dan penerima bantuan sosial sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel berencana menyampaikan langsung aspirasi kepala desa dan lurah kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. Upaya tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan terkait hasil pendataan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal dalam rangka Pemutakhiran DTSEN se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026).
Didit menjelaskan, ketidaksesuaian data dapat menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Kepala desa dan lurah kerap menjadi pihak yang menerima keluhan warga ketika masyarakat yang dinilai membutuhkan bantuan justru tidak terakomodasi dalam pendataan.
Padahal, proses penetapan data penerima bantuan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah desa maupun kelurahan.
“Kita ingin menyampaikan langsung aspirasi dan keluh kesah kepala desa serta lurah kepada BPS Pusat, supaya persoalan pendataan ini bisa diperbaiki,” ucap Didit.
Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan perlu mendapatkan ruang yang lebih besar dalam proses pemutakhiran DTSEN. Salah satu mekanisme yang diusulkan adalah melibatkan kepala desa melalui musyawarah desa untuk memberikan informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi warga.
Dengan keterlibatan tersebut, proses verifikasi diharapkan dapat berjalan lebih baik sehingga data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan keadaan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Selain memperkuat keterlibatan pemerintah desa, DPRD Babel juga mendorong agar kearifan lokal dipertimbangkan sebagai variabel tambahan dalam penilaian kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Didit mengatakan bahwa usulan tersebut muncul karena karakteristik ekonomi dan sosial masyarakat Bangka Belitung memiliki kondisi tersendiri yang perlu dipahami dalam proses pendataan kemiskinan.
Dinamika sektor pertambangan timah, misalnya, dapat memengaruhi pendapatan dan kemampuan ekonomi rumah tangga. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar penilaian terhadap kesejahteraan masyarakat tidak hanya mengandalkan satu indikator.
Menurutnya, kondisi fisik rumah belum tentu menggambarkan kemampuan ekonomi penghuninya secara keseluruhan. Karena itu, penilaian perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan dengan kehidupan masyarakat setempat.
Ia menjelaskan, BPS Pusat pada prinsipnya tidak keberatan terhadap usulan penambahan variabel kearifan lokal. Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.
DPRD Babel bersama pemerintah daerah selanjutnya akan mendorong koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk membahas kemungkinan penerapan usulan tersebut.
Meski demikian, penambahan variabel lokal harus disertai mekanisme pengukuran yang jelas agar proses penilaian tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, kebutuhan anggaran untuk mendukung proses pendataan juga menjadi salah satu pembahasan.
Didit menyebutkan, kebutuhan pendanaan operasional masih dibicarakan bersama pihak eksekutif. Pemprov Babel juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk membahas dukungan anggaran pendamping sesuai kewenangan dan kemampuan masing-masing daerah.
Selain itu, BPS bersedia mendampingi dinas sosial dan perangkat daerah terkait dalam upaya memperbaiki pelaksanaan pendataan serta penyaluran bantuan sosial.
Terkait tuntutan sebagian kepala desa dan lurah agar penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara hingga persoalan data diselesaikan, Didit menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan gubernur.
Menurutnya, tindak lanjut atas tuntutan tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme dan
surat resmi oleh pemerintah provinsi.
DPRD Babel, lanjut Didit, akan terus memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah, BPS, dan pemerintah desa agar persoalan pendataan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang terarah.
Ia berharap, upaya pemutakhiran DTSEN mampu menghasilkan data yang lebih akurat, mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta memastikan program bantuan sosial dapat menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, DTSEN tidak hanya menjadi basis data administratif, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran di Bangka Belitung. (Wln)














