ZN, PANGKALPINANG – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan, PT TIMAH (Persero) Tbk menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Perusahaan menegaskan bahwa material timah yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut merupakan barang bukti milik aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Pangkalpinang, yang secara resmi dititipkan kepada PT TIMAH.
Departement Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa proses penitipan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku. Seluruh proses, kata dia, dilengkapi dengan dokumen resmi, berita acara, serta pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan. Barang tersebut berstatus titipan,” ujar Anggi.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut dititipkan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah sesuai dengan permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.
PT TIMAH juga memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan, termasuk penitipan barang oleh pihak eksternal, dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terkait dengan kedatangan tim media ke lokasi gudang, Anggi menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak berwenang saat itu bukan merupakan bentuk penolakan atau sikap tertutup. Ia menyebut, pihak terkait sedang menjalankan tugas operasional di lapangan pada saat kunjungan berlangsung.
“Petugas yang saat itu berkomunikasi di GBT bukan dalam posisi menghindar, melainkan memiliki perbedaan tugas dan kewenangan untuk menyampaikan keterangan kepada media. Klarifikasi ini kami sampaikan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan proporsional,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, Max Mariners, juga membenarkan adanya penitipan barang bukti tersebut di PT TIMAH. Ia menegaskan bahwa barang bukti saat ini berada di kawasan GBT Cambai dan dalam kondisi aman.
“Barang bukti yang dimaksud saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penitipan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghitungan bersama dengan pihak PT TIMAH.
“Kami sudah melakukan penghitungan bersama pihak PT TIMAH. Jumlahnya jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya. (*)
Sumber: www.timah.com
















