Breaking News
PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja 15 April 2026 SHARE PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan sebagai bagian dari inisiatif bijak dalam penggunaan energi. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Rabu 15 April 2026 dan akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu. Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0011/Tbk/ED-0000/26-S11.1 tentang Penetapan Jam Kerja terkait Inisiatif Bijak dalam Penggunaan Energi bagi karyawan PT TIMAH (Persero) Tbk. Melalui kebijakan ini, PT TIMAH melakukan penyesuaian pola kerja dengan mengombinasikan sistem kerja dari kantor dan dari rumah, guna meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan perusahaan. Direktur Sumber Daya Manusia PT TIMAH (Persero) Tbk, Ratih Mayasari menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam mengoptimalkan penggunaan energi tanpa mengurangi produktivitas karyawan. “Penerapan WFH setiap hari Rabu ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel. Kami memastikan bahwa kinerja tetap optimal dengan sistem kerja yang terintegrasi,” ujarnya. Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dengan menjadi bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung praktik ramah lingkungan dengan mengurangi konsumsi energi di perkantoran. Untuk itu, Tim General Affairs (GA) meningkatkan pengawasan lingkungan kerja dengan fokus pada efisiensi dan penghematan energi, khususnya penggunaan listrik di area kantor dengan melaksanakan monitoring langsung ke masing-masing ruang kerja untuk memastikan penggunaan energi tetap terkendali, terutama di ruang-ruang PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun  Wawako Pangkalpinang Soroti Pelaksanaan MBG, Tekankan Transparansi Data dan Kelengkapan Sertifikasi DWP Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal dan Rapat Rutin, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Pemkot

PT TIMAH Bantah Isu Penitipan Ilegal, Tegaskan Material Timah Berstatus Barang Bukti Kepolisian

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan, PT TIMAH (Persero) Tbk menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Perusahaan menegaskan bahwa material timah yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut merupakan barang bukti milik aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Pangkalpinang, yang secara resmi dititipkan kepada PT TIMAH.

Departement Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa proses penitipan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku. Seluruh proses, kata dia, dilengkapi dengan dokumen resmi, berita acara, serta pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan. Barang tersebut berstatus titipan,” ujar Anggi.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut dititipkan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah sesuai dengan permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.

PT TIMAH juga memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan, termasuk penitipan barang oleh pihak eksternal, dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkait dengan kedatangan tim media ke lokasi gudang, Anggi menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak berwenang saat itu bukan merupakan bentuk penolakan atau sikap tertutup. Ia menyebut, pihak terkait sedang menjalankan tugas operasional di lapangan pada saat kunjungan berlangsung.

“Petugas yang saat itu berkomunikasi di GBT bukan dalam posisi menghindar, melainkan memiliki perbedaan tugas dan kewenangan untuk menyampaikan keterangan kepada media. Klarifikasi ini kami sampaikan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan proporsional,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, Max Mariners, juga membenarkan adanya penitipan barang bukti tersebut di PT TIMAH. Ia menegaskan bahwa barang bukti saat ini berada di kawasan GBT Cambai dan dalam kondisi aman.

“Barang bukti yang dimaksud saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa proses penitipan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghitungan bersama dengan pihak PT TIMAH.
“Kami sudah melakukan penghitungan bersama pihak PT TIMAH. Jumlahnya jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya. (*)

Sumber: www.timah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *