Breaking News
PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja 15 April 2026 SHARE PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan sebagai bagian dari inisiatif bijak dalam penggunaan energi. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Rabu 15 April 2026 dan akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu. Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0011/Tbk/ED-0000/26-S11.1 tentang Penetapan Jam Kerja terkait Inisiatif Bijak dalam Penggunaan Energi bagi karyawan PT TIMAH (Persero) Tbk. Melalui kebijakan ini, PT TIMAH melakukan penyesuaian pola kerja dengan mengombinasikan sistem kerja dari kantor dan dari rumah, guna meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan perusahaan. Direktur Sumber Daya Manusia PT TIMAH (Persero) Tbk, Ratih Mayasari menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam mengoptimalkan penggunaan energi tanpa mengurangi produktivitas karyawan. “Penerapan WFH setiap hari Rabu ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel. Kami memastikan bahwa kinerja tetap optimal dengan sistem kerja yang terintegrasi,” ujarnya. Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dengan menjadi bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung praktik ramah lingkungan dengan mengurangi konsumsi energi di perkantoran. Untuk itu, Tim General Affairs (GA) meningkatkan pengawasan lingkungan kerja dengan fokus pada efisiensi dan penghematan energi, khususnya penggunaan listrik di area kantor dengan melaksanakan monitoring langsung ke masing-masing ruang kerja untuk memastikan penggunaan energi tetap terkendali, terutama di ruang-ruang PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun  Wawako Pangkalpinang Soroti Pelaksanaan MBG, Tekankan Transparansi Data dan Kelengkapan Sertifikasi DWP Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal dan Rapat Rutin, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Pemkot

Pemkot Pangkalpinang Tingkatkan Kompetensi Guru melalui Program PKBI dan UKBI

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, khususnya dalam kemahiran berbahasa Indonesia, melalui program Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) dan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Cordela Pangkalpinang, Selasa (14/4/2026), sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di daerah.

“Melalui pelatihan dan pembekalan dari narasumber Balai Bahasa, para guru memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk menunjang kompetensi mereka,” ujar Saparudin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Balai Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, partisipasi aktif peserta sangat diperlukan agar hasil dari program ini dapat diterapkan secara optimal dalam proses pembelajaran.

“Kami berharap para guru dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dan menularkannya kepada siswa. Peningkatan kemampuan guru akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran,” katanya.

Lebih lanjut, Saparudin menilai penguasaan bahasa Indonesia kini semakin penting, seiring dengan meningkatnya penggunaan bahasa tersebut tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di berbagai institusi pendidikan di luar negeri.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Hafidz Muksin, menyatakan bahwa kehadiran pemerintah daerah dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat kompetensi guru,” ujarnya.

Hafidz mengungkapkan, secara nasional tingkat kemahiran berbahasa Indonesia guru masih berada di angka 64,9 persen sesuai standar, sehingga diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkannya.

Ia menekankan bahwa guru memiliki peran penting sebagai teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

“Guru adalah contoh bagi siswa, sehingga peningkatan kemahiran berbahasa menjadi hal yang sangat krusial,” katanya.

Selain itu, ia mendorong para guru untuk mengikuti UKBI sebagai instrumen pengukuran kemampuan berbahasa Indonesia, serta mengusulkan agar pemerintah daerah turut mendorong siswa tingkat SMP dan SMA mengikuti uji tersebut.

“Dengan demikian, peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia dapat terjadi secara menyeluruh, baik di kalangan guru, siswa, maupun masyarakat,” ujarnya. (Wln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *