ZN, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah melalui penjajakan kerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Kolaborasi ini difokuskan pada integrasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan layanan bagi masyarakat.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan kerja sama dengan BSI merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan lebih banyak pilihan layanan perbankan kepada masyarakat, khususnya warga yang menginginkan layanan berbasis syariah.
“Intinya kita ingin memberikan pilihan pada masyarakat. Apalagi kita di Pangkalpinang ini orang Melayu yang cenderung banyak juga yang mau ke bank syariah saja. Maka kita harus berikan pilihan itu, dan kami bersyukur BSI bisa berkolaborasi dengan Pemerintah Kota untuk digitalisasi pembayaran, baik itu pajak maupun retribusi,” ujar Saparudin dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan BSI, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, digitalisasi pembayaran tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendapatan daerah. Melalui sistem pembayaran nontunai, setiap transaksi diharapkan tercatat secara transparan dan dapat dipastikan masuk ke Rekening Kas Daerah.
Saparudin mencontohkan pembayaran retribusi dalam jumlah kecil, seperti parkir dan kebersihan, yang terkadang menimbulkan keraguan di tengah masyarakat mengenai kepastian penyetoran uang tersebut.
“Jangan sampai ada masyarakat yang was-was. Kadang-kadang bayar seribu atau dua ribu rupiah, dalam hatinya bilang ‘ini nanti duitnya masuk kantong semua’—padahal masuk ke kas daerah. Dengan digitalisasi, mereka tahu dan yakin bahwa uangnya langsung masuk ke Rekening Kas Daerah, sehingga rasa was-was dan suuzon itu bisa dihilangkan,” tegasnya.
Untuk mendukung percepatan transformasi digital, Pemkot Pangkalpinang mengandalkan aplikasi PKP Smart yang dikembangkan secara mandiri oleh aparatur Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang.
Aplikasi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan berbagai layanan publik secara digital. Saparudin menyebutkan, PKP Smart telah memperoleh hak kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pengembangan sistem secara mandiri atau in-house development dinilai memberikan keleluasaan bagi pemerintah kota untuk melakukan pembaruan dan penyesuaian sistem, termasuk mengintegrasikan Application Programming Interface (API) dengan layanan perbankan mitra.
“Kami baru dua tahun me-launching PKP Smart, karya teman-teman Diskominfo yang sudah dipatenkan oleh Kemenkum RI. Jadi sifatnya in-house, kita develop sendiri agar lebih memudahkan ketika terjadi update dan terhubung dengan API BSI. Target kami, pada tahun 2027 seluruh pembayaran pajak dan retribusi sudah terdigitalisasi penuh,” jelasnya.
Sebagai langkah awal implementasi kerja sama, Pemkot Pangkalpinang menetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai proyek percontohan integrasi sistem pembayaran dengan BSI.
Saat ini, jumlah pelanggan PDAM di Pangkalpinang mencapai sekitar 9.600 pelanggan. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat seiring penambahan kapasitas sumber air baku.
Melalui integrasi API antara PKP Smart dan sistem BSI, pelanggan PDAM nantinya diharapkan dapat memanfaatkan kanal pembayaran BSI untuk memenuhi kewajiban pembayaran layanan air minum secara lebih mudah.
“Kami buat test case dulu dengan PDAM supaya tim kami di Diskominfo sudah familiar dengan API-nya BSI. Kalau sudah connect dan uji coba berhasil dengan satu PDAM, nanti baru ke sektor lain seperti sampah, retribusi lain, hingga pembayaran pajak. Jadi Bapak (BSI) punya pintu masuk kerja sama yang solid dengan Pemkot,” papar Saparudin.
Selain integrasi pembayaran digital, Pemkot Pangkalpinang juga membuka peluang kerja sama lanjutan dengan BSI dalam pemanfaatan aset strategis milik daerah.
Salah satu rencana yang dibahas adalah revitalisasi bangunan bersejarah Kantor Ledeng di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang. Bangunan peninggalan era kolonial Belanda tersebut direncanakan menjadi pusat layanan terpadu PDAM yang dilengkapi fasilitas ATM BSI.
Rencana tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan publik sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Melalui kolaborasi ini, Pemkot Pangkalpinang menargetkan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah dapat terdigitalisasi secara menyeluruh pada 2027. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan transformasi digital di Kota Pangkalpinang. (*)














