ZN, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan rapat paripurna terkait usulan pemberhentian Wakil Gubernur Babel Hellyana bukan merupakan upaya pemakzulan atau pergantian jabatan.
Rapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme DPRD dalam menyampaikan pendapat atas usulan yang diajukan sejumlah anggota DPRD terkait kondisi yang dinilai sebagai kejadian luar biasa.
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar mengatakan, agenda tersebut dijadwalkan bersamaan dengan penyampaian KUA-PPAS perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Senin nanti ada dua agenda paripurna, pertama paripurna penyampaian KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026 dan pendapat DPRD terkait dengan usulan pemberhentian Wakil Gubernur yang dianggap menjadi hal luar biasa,” kata Eddy, Rabu (5/8/2026).
Menurut Eddy, usulan tersebut merupakan hak konstitusional anggota DPRD. Sebanyak 17 anggota DPRD mengusulkan agar persoalan yang menimpa Wagub Hellyana tersebut dibahas melalui mekanisme DPRD.
Dalam paripurna khusus itu, usulan dari para anggota akan disampaikan untuk kemudian dipertimbangkan oleh fraksi-fraksi DPRD Babel. Selanjutnya, DPRD akan mengambil keputusan apakah usulan tersebut dapat ditetapkan sebagai pendapat resmi DPRD.
“Ini paripurna khusus, karena itu harus dihadiri tiga perempat dari jumlah 45 anggota DPRD Babel,” ujarnya.
Jika nantinya disepakati menjadi pendapat DPRD, hasil tersebut tidak serta-merta membuat Hellyana diberhentikan dari jabatannya.
Eddy menjelaskan, pendapat DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan pengujian sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu, proses akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, Eddy menekankan pentingnya DPRD memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan. Pihaknya bahkan meminta anggota DPRD dan pimpinan fraksi berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
“Kami tentu sangat memperhatikan mekanisme. Karena itu kami minta juga anggota DPRD, pimpinan fraksi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak terjadi kesalahan mekanisme,” katanya.
Eddy menyebut perbedaan sikap di antara anggota DPRD terkait usulan tersebut merupakan hal yang wajar. Setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna.
“Pasti ada yang berbeda pendapat. Bukan dalam artian menolak atau menerima dan persoalan itu nanti akan diputuskan di paripurna,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD hanya menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme yang telah diatur. DPRD juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Hellyana apabila nantinya terjadi pemberhentian.
“Tidak ada bahasa pemakzulan, juga tidak ada persoalan pergantian. Yang diusulkan ini sesuai diatur dalam Undang-undang dan juga peraturan pemerintah bahwa ketika ada kejadian luar biasa, maka DPRD Babel dapat mengambil sikap menyatakan pendapat,” kata Eddy.
Menurut dia, langkah DPRD tersebut merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam menjaga kepercayaan publik dan marwah pemerintahan daerah.
“Yang pasti yang dilakukan ini adalah bentuk pertanggungjawaban DPRD Babel dalam menjaga marwah pemerintah kepala daerah,” katanya.
Eddy menambahkan, persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari sisi hukum. Menurut dia, aspek etik dan kepercayaan publik juga menjadi pertimbangan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Nantinya diganti atau tidak kita serahkan kepada partai, partai pengusung dan Gubernur yang sekarang menjabat karena itu bukan kewenangan DPRD Babel,” tutupnya. (*)














