DPRD Babel Sepakati Tiga Langkah Atasi Antrean BBM, Jam Operasional SPBU Bakal Diperpanjang

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Bangka dan Belitung.

Sejumlah langkah disepakati untuk mengurai antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan terdapat tiga langkah yang menjadi perhatian dalam pembahasan bersama pihak terkait. Langkah tersebut meliputi perpanjangan jam operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pendataan subpenyalur, serta pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang terhubung dengan kepolisian.

Hal itu disampaikan Didit saat diwawancarai usai rapat di Ruang Banmus, Kantor DPRD Babel, Kamis (29/10/2026).

“Hari ini DPRD menindaklanjuti kesekian kalinya aspirasi masyarakat. Alhamdulillah, sudah ada solusi untuk mengurai masalah antrean di SPBU se-Pulau Bangka dan Belitung,” ujar Didit.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang disepakati adalah memperpanjang jam operasional SPBU berdasarkan usulan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus). Untuk wilayah perkotaan, operasional SPBU direncanakan hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan daerah yang dinilai rawan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Namun, penerapan kebijakan tersebut perlu dikoordinasikan dengan kepolisian setempat untuk memastikan aspek keamanan tetap terjaga.

“Bagi daerah kota itu sampai pukul sembilan malam. Bagi daerah yang rawan cukup sampai pukul tujuh malam. Akan tetapi, itu harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat supaya ada keamanan,” jelasnya.

Langkah kedua adalah melakukan pendataan subpenyalur BBM bersubsidi di seluruh kecamatan. Didit menyebutkan, Pemerintah Provinsi Babel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan perlu segera mengundang organisasi perangkat daerah terkait untuk mengidentifikasi jumlah serta keberadaan subpenyalur di setiap kecamatan.

Menurutnya, keberadaan subpenyalur diharapkan dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh BBM.

Didit menyoroti tingginya harga BBM yang diterima sebagian masyarakat di lapangan. Ia menyebut harga BBM bahkan mencapai Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter.

“Kita ingin subpenyalur ini nantinya bisa menyalurkan BBM bersubsidi sehingga harganya terjangkau. Ini luar biasa, harganya sampai menyentuh Rp17.000 hingga Rp19.000. Ini tentu menjadi persoalan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, langkah ketiga adalah pemasangan CCTV di setiap SPBU yang direncanakan terhubung langsung dengan pihak kepolisian. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu aparat memantau proses penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mengawasi potensi penyimpangan di lapangan.

Didit menegaskan, DPRD tidak bermaksud melarang masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi, termasuk membeli BBM untuk dijual kembali. Namun, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna BBM lainnya.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas seperti mengerit, asal tidak merugikan masyarakat yang lain,” tegasnya.

Terkait persoalan harga BBM, Didit mengatakan pembahasannya masih dikoordinasikan bersama pihak terkait. Ia menjelaskan, sebelumnya telah ada kebijakan Gubernur Babel mengenai pembatasan harga eceran tertinggi (HET), tetapi kebijakan tersebut mendapat koreksi dari Ombudsman.

Menurutnya, laporan terkait persoalan tersebut hingga kini masih perlu ditindaklanjuti. Karena itu, Dirreskrimsus akan melakukan kajian untuk memastikan apakah persoalan harga tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

“Bapak Dirreskrimsus akan mengkaji. Kalau memang tidak ada unsur pidananya, kita lanjutkan. Namun, jika ada unsur pidananya, tidak kita lanjutkan,” ujarnya.

Didit menambahkan, penanganan persoalan BBM bersubsidi perlu dilakukan secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan dapat menghasilkan mekanisme penyaluran yang lebih tertib, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat di Bangka Belitung. (Wln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *