ZN, PANGKALPINANG – Advokat Andi Kusuma kembali menghadiri pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/7) pagi, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat namanya.
Dalam pernyataannya di hadapan awak media usai memenuhi panggilan tersebut, Andi Kusuma menyatakan pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan sekaligus menuntut kepastian hukum yang merujuk pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui Wasilik Mabes Polri.
“Hari ini saya datang untuk dilakukan pemeriksaan. Mohon agar Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum sesuai dengan surat SP3 dari Mabes Polri, dari Wasilik Mabes Polri,” ujar Andi Kusuma.
Ia menegaskan, perkara yang dilaporkan Friya Gunadi dengan tersangka dirinya sendiri, yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Dapat disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana,” tegasnya.
Andi Kusuma pun meminta penegakan hukum berjalan pada koridor yang benar demi pemulihan nama baiknya.
“Bicara soal dikriminalisasi, kita sama-sama patuhi supremasi penegakan hukum. Saya tidak mau menghakimi, namun harapan saya adalah pemulihan nama baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (4/4/2026), Andi Kusuma dalam konferensi pers telah memaparkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 juta menyisakan narasi yang kompleks. Ia menyebut adanya dugaan kriminalisasi, intervensi kekuasaan, serta penyimpangan prinsip keadilan dalam penanganan perkara tersebut.
Secara frontal, Andi Kusuma juga menegaskan dirinya tidak memenuhi dua unsur utama tindak pidana yang disangkakan, yaitu tidak adanya perbuatan pidana (actus reus) dan tidak adanya niat jahat (mens rea). Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. (*)














