ZN, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/7/2026).
Rakor yang diinisiasi oleh Kanwil BPN Babel ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Turut hadir mendampingi Gubernur, di antaranya Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Babel.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ariodilah Virgantara, jajaran anggota GTRA, para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) kabupaten/kota, jajaran Perangkat Daerah, serta para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Tahun ini, Rakor GTRA mengusung tema, “Harmonisasi Mekanisme Pemberian Hak Berjangka Waktu di Atas Hak Pengelolaan (HPL) pada Bank Tanah dan Kepastian Status Penguasaan Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna Menjamin Akselerasi Reforma Agraria demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Ekonomi Daerah.” Forum ini ditujukan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai dinamika serta isu strategis agraria di Bumi Serumpun Sebalai.
Dalam arahannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang vital untuk menata ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Pelaksanaannya berfokus pada dua pilar utama, yakni penataan aset (sertifikasi) dan penataan akses (pemberdayaan ekonomi), agar tanah yang dimiliki masyarakat benar-benar memberikan nilai tambah secara berkelanjutan.
Menurut Hidayat, langkah ini sejalan dengan arah Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Visi RPJMD Kepulauan Bangka Belitung Berdaya 2025–2029, yaitu mewujudkan Bangka Belitung yang berdaya saing, berbudaya, mandiri, dan sejahtera.
“Melalui penguatan tata kelola pertanahan, kita berupaya mendorong pemerataan akses sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan terpercaya,” ujar Hidayat.
Ia menambahkan, GTRA memegang peran kunci sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, pemda, serta masyarakat. Di wilayah kepulauan yang kaya akan potensi sumber daya alam sekaligus sarat tantangan agraria seperti Babel, integrasi data dan kepastian hukum menjadi kebutuhan mutlak.
“Kepastian hak atas tanah serta optimalisasi pemanfaatan lahan akan membuka keran investasi, mendorong produktivitas warga, serta mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan di seluruh penjuru Bangka Belitung,” jelasnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil BPN Babel dan seluruh jajaran GTRA atas komitmen berkelanjutan dalam mengawal agenda reforma agraria di daerah.
Rakor ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Sukiptiyah, yang menyampaikan paparan secara daring melalui Zoom Meeting. Narasumber lainnya yang hadir langsung meliputi Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Babel, perwakilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB).
Melalui pertemuan ini, dirumuskan serangkaian rekomendasi strategis terkait harmonisasi kebijakan HPL, kejelasan status lahan masyarakat di kawasan IUP, hingga percepatan redistribusi tanah yang adil, inklusif, dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. (*)














