Berita  

Tuduhan Penyelundupan Ilmenit PT PMM Tidak Terbukti dan Tidak Berdasar

banner 120x600

ZN, JAKARTA – Tuduhan PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) melakukan penyelundupan barang tambang ilegal, memalsukan dokumen, hingga menyelundupkan barang berbahaya/radioaktif dalam 15 kontainer, dinyatakan sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar dan tidak terbukti.

Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Poltak Silitonga, SH, MH, Advokat dan Penasihat Hukum resmi PT PMM, usai mengantarkan bukti-bukti surat dan dokumen surat izin resmi PT PMM ke Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/05/2026).

Menurut Poltak Silitonga, seluruh kegiatan ekspor PT PMM sah, legal, sesuai aturan serta diizinkan penuh oleh pemerintah. Barang yang diekspor berupa Ilmenit (TiO₂), diklasifikasikan hukum sebagai Bahan tambang bukan logam, tidak berbahaya, bebas radioaktif dan jenis barang yang diperbolehkan diekspor.

“Semua tuduhan menyebut kami menyelundupkan barang berbahaya, logam, atau barang terlarang adalah fitnah, berita bohong, dan tanpa dasar fakta hukum. Kami miliki seluruh dokumen asli, izin resmi, dan hasil uji lab negara yang membuktikan 100% kegiatan kami legal,” tegas Poltak.

Poltak menegaskan, tuduhan pemalsuan dokumen, sabotase lab, hingga ekspor barang terlarang sama sekali tidak ada dasarnya. Semua berkas asli tersimpan, seluruh proses diawasi negara, dan barang masih utuh.

“Tuduhan ini fitnah berniat buruk, merugikan nama baik perusahaan dan investasi nasional. Kami serahkan semua bukti asli ke Kejaksaan Agung agar diperiksa objektif, berdasar hukum dan fakta, bukan asumsi kosong,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Poltak mewakili PT PMM meminta seluruh pihak berhenti sebar berita bohong dan fitnah, serta mendesak aparat hukum memproses kasus ini berdasarkan bukti tertulis, dokumen resmi serta fakta hukum.

“Kami PT PMM siap membuktikan kebenaran di hadapan hukum, dan akan menempuh jalur hukum tegas terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi salah dan merugikan perusahaan,” kata Poltak. (Wln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *