Harga Sawit Tak Sampai ke Petani, DPRD Babel Usul Tim Pengawas dan Sanksi Tegas

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti persoalan tidak meratanya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diterima petani, meski harga di tingkat pabrik mengalami kenaikan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan perbedaan harga tersebut dipicu oleh panjangnya rantai distribusi, terutama keterlibatan delivery order (DO) dan pengepul yang membeli langsung dari petani.

“Harga di pabrik memang naik, tetapi yang sampai ke petani seringkali berbeda karena ada perantara di tengah,” kata Didit usai rapat bersama perwakilan desa dan perusahaan sawit, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kondisi ini membuat petani tidak sepenuhnya menikmati kenaikan harga komoditas sawit, sehingga perlu ada langkah pengawasan yang lebih terstruktur.

DPRD pun meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera memanggil para pelaku distribusi, termasuk pemilik DO dan pengepul, guna membuka transparansi harga di lapangan.

Selain itu, DPRD juga menilai kehadiran seluruh perusahaan dalam forum penetapan harga TBS menjadi kunci penting. Selama ini, masih terdapat perusahaan yang tidak mengikuti proses tersebut.

Untuk memperkuat pengawasan, DPRD mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam mekanisme penentuan harga agar memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat.

Didit menegaskan, kesepakatan harga yang dihasilkan harus disertai dengan penegakan aturan yang tegas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran.

“Kalau sudah ada kesepakatan, maka yang melanggar harus diberikan sanksi. Ini penting agar aturan tidak hanya menjadi formalitas,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD mengusulkan pembentukan tim pengawas terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, legislatif, perusahaan, petani, serta aparat hukum.

Tim tersebut nantinya bertugas memantau pelaksanaan harga di lapangan secara berkelanjutan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang merugikan petani.

“Pengawasan harus konsisten. Dengan adanya tim terpadu, diharapkan harga yang ditetapkan benar-benar dirasakan oleh petani,” kata Didit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *