Breaking News
PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja 15 April 2026 SHARE PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan sebagai bagian dari inisiatif bijak dalam penggunaan energi. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Rabu 15 April 2026 dan akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu. Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0011/Tbk/ED-0000/26-S11.1 tentang Penetapan Jam Kerja terkait Inisiatif Bijak dalam Penggunaan Energi bagi karyawan PT TIMAH (Persero) Tbk. Melalui kebijakan ini, PT TIMAH melakukan penyesuaian pola kerja dengan mengombinasikan sistem kerja dari kantor dan dari rumah, guna meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan perusahaan. Direktur Sumber Daya Manusia PT TIMAH (Persero) Tbk, Ratih Mayasari menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam mengoptimalkan penggunaan energi tanpa mengurangi produktivitas karyawan. “Penerapan WFH setiap hari Rabu ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel. Kami memastikan bahwa kinerja tetap optimal dengan sistem kerja yang terintegrasi,” ujarnya. Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dengan menjadi bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung praktik ramah lingkungan dengan mengurangi konsumsi energi di perkantoran. Untuk itu, Tim General Affairs (GA) meningkatkan pengawasan lingkungan kerja dengan fokus pada efisiensi dan penghematan energi, khususnya penggunaan listrik di area kantor dengan melaksanakan monitoring langsung ke masing-masing ruang kerja untuk memastikan penggunaan energi tetap terkendali, terutama di ruang-ruang PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun  Wawako Pangkalpinang Soroti Pelaksanaan MBG, Tekankan Transparansi Data dan Kelengkapan Sertifikasi DWP Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal dan Rapat Rutin, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Pemkot

Terkait Lembaga Kemasyarakatan, Pemkot Pangkalpinang Gelar Rapat Revisi Peraturan Wali Kota

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar rapat revisi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang terkait lembaga kemasyarakatan, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (21/5/2025).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat PPangkalpinan Ahmad Subekty, mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan jumlah Rukun Tetangga (RT) dan kriteria pengurus lembaga kemasyarakatan, agar lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kita melihat bahwa aturan saat ini menetapkan minimal dua RT untuk satu RW. Namun, kenyataannya jumlah RT di lapangan sangat bervariasi. Begitu juga dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang dilayani, ada yang hanya 31 hingga lebih dari 1.000 KK,” ujar Subekti.

Ia juga menambahkan, ke depan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

“Kalau jumlah RT bisa disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan, maka pemberdayaan masyarakat juga akan lebih efektif,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Subekti menyinggung ketentuan pemilihan RT dan RW yang selama ini dilakukan langsung oleh warga, dan menurutnya hal itu masih relevan.

“Dari dulu, sistem satu KK satu suara sudah diterapkan, dan hingga kini masih dipertahankan. Artinya, masyarakatlah yang memilih, bukan ditunjuk,” jelasnya.

Terkait persyaratan usia dan pendidikan, ia menyebutkan bahwa aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur batas maksimal usia pengurus RT/RW adalah 45 tahun, dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar. Namun, Pemerintah Kota Pangkalpinang membuka peluang menyesuaikan dengan kondisi daerah.

“Memang masih banyak RT dan RW yang hanya tamatan SMP atau bahkan tidak tamat sekolah formal. Ini akan kita sesuaikan agar regulasi tetap realistis dan tidak menyulitkan,” ujar Subekti.

Turut dihadiri, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PPPAKB, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum serta Kabag Pemerintahan. (Wln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *