Polemik Agenda Rapat Paripurna Terkait Usulan Pemberhentian Jabatan Wakil Gubernur Hellyana, Ini Penjelasan Didit Srigusjaya

banner 120x600

ZN,  PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya meluruskan polemik terkait agenda Rapat Paripurna DPRD Babel yang membahas posisi Wakil Gubernur Babel Hellyana, Senin (10/8/2026). Didit menegaskan, rapat tersebut bukan untuk mengusulkan pemberhentian Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel.

Menurut dia, agenda yang dijalankan DPRD merupakan bagian dari mekanisme penyampaian hak pendapat DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib lembaga legislatif.

“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang,” kata Didit.

Didit mengakui terdapat kekeliruan dalam nomenklatur agenda yang sebelumnya mencantumkan istilah berkaitan dengan pemberhentian Wakil Gubernur.

Ia menyebut kesalahan tersebut merupakan persoalan administratif dalam penulisan agenda dan tidak menggambarkan substansi proses yang sedang dijalankan DPRD.

“Jadi saya luruskan, ini bukan pengusulan penghentian. Memang ada salah nomenklatur pada saat pelaksanaan jadwal. Kita akui salah,” ujarnya.

Didit menjelaskan, hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, penyampaian hak pendapat tidak serta-merta berarti DPRD telah mengambil keputusan terhadap posisi Wakil Gubernur.

Keputusan mengenai sikap DPRD, kata dia, masih harus melalui mekanisme kelembagaan dan menjadi kewenangan masing-masing fraksi.

“Hak menyampaikan pendapat ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah kewenangan fraksi masing-masing,” katanya.

Sejumlah fraksi hadir dalam rapat paripurna tersebut, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem. Sementara sejumlah fraksi lainnya belum dapat hadir.

Didit memastikan DPRD menghormati sikap setiap fraksi, termasuk fraksi yang belum hadir dalam rapat.

“Kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir dalam sidang paripurna. Itu harus kita hargai. Kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing,” ujarnya.

Di tengah pembahasan hak pendapat tersebut, Didit juga menegaskan DPRD Babel tidak akan mencampuri proses hukum yang berkaitan dengan Hellyana.

Ia mengatakan, persoalan hukum yang sedang berjalan harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan. DPRD, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hakim maupun jalannya persidangan.

“Secara konstitusi itu sangat jelas, kami menunggu keputusan hakim,” ungkap Didit.

Menurut dia, proses hukum terkait persoalan persyaratan serta indikasi ijazah yang menjadi perkara harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan.

“Secara konstitusional kita tidak boleh intervensi hakim. Maka biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.

Didit menepis anggapan bahwa langkah DPRD diarahkan untuk mencari kesalahan atau merugikan Wakil Gubernur.

Ia menyebut fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan dengan baik.

“Di sini tidak ada istilah menzalimi. Yang kita pikirkan ini adalah kinerja pemerintah daerah Bangka Belitung,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat pada akhirnya menjadi perhatian DPRD. Karena itu, DPRD memiliki hak untuk meminta penjelasan dan menyampaikan pertanyaan kepada pemerintah daerah.

“Semua masalah, larinya ke mana? Ke DPRD, betul kan? Itu bukan rahasia umum. Masa kami ingin bertanya kok nggak boleh?” ujar Didit.

Ia juga meminta pihak di luar DPRD menghormati kewenangan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami tidak melarang teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan. Itu sah-sah saja. Tapi tolong, hak kami juga dihargai,” katanya.

Didit menegaskan, proses hak pendapat DPRD masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan akhir terkait posisi Wakil Gubernur Babel.

Menurutnya, mekanisme politik di DPRD dan proses hukum yang sedang berjalan merupakan dua hal yang harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing.

DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan, sementara perkara hukum diserahkan kepada lembaga peradilan hingga memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *