Wakil Wali Kota Pangkalpinang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025 terus bergulir dan memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang telah memeriksa belasan anggota DPRD, termasuk Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna.

Berdasarkan informasi dari sumber internal di lingkungan kejaksaan, pemeriksaan terhadap Dessy sempat dijadwalkan pada awal April 2026, namun mengalami penundaan.

“Jadwal Wawako Dessy diperiksa awal bulan tadi, namun yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada Senin,” ujar sumber tersebut, Jumat (17/4/2026).

Sumber itu juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Dessy Ayutrisna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, bukan sebagai pejabat eksekutif saat ini.

Pada Senin (13/4/2026) sore, Dessy diketahui mendatangi kantor Kejari Pangkalpinang seorang diri menggunakan kendaraan pribadi.

“Beliau datang sore hari, langsung menuju ruangan Kepala Kejaksaan Negeri. Sekitar setengah jam berada di dalam, kemudian meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Dessy Ayutrisna belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, pihak Kejari Pangkalpinang masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *