ZN, PANGKALPINANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati usulan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang digelar, Senin (13/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah program yang harus segera dijalankan, terutama setelah terbitnya petunjuk teknis.
“Dalam rapat Banggar, kami membahas usulan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD. Ada beberapa kegiatan yang memang harus segera dilaksanakan karena membutuhkan waktu cepat dan perlu penyesuaian sesuai juknis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan tersebut berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk sektor pendidikan. Penyesuaian dilakukan pada rincian kegiatan tanpa mengubah total anggaran secara keseluruhan.
“Perubahan ini tidak mengubah total anggaran, hanya menyesuaikan rincian kegiatan di dalamnya. Karena APBD ditetapkan November, sementara petunjuk teknisnya baru keluar Desember, maka perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Dalam rapat itu juga dibahas dana bagi hasil (DBH) sawit yang masih tersisa (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar. Dana tersebut harus segera dirinci agar tidak menghambat proses pengajuan pada tahun berikutnya.
“Ada sekitar Rp1,2 miliar yang harus segera dibuat rincian kegiatannya, karena ini akan menjadi dasar pelaporan untuk pengajuan DBH sawit selanjutnya,” tegas Eddy.
Selain itu, Banggar DPRD Babel turut menyoroti penambahan anggaran untuk sewa pesawat bagi jemaah haji asal Bangka Belitung menuju embarkasi di Palembang. Kenaikan ini dipicu oleh kondisi global, terutama lonjakan harga minyak.
“Dengan kondisi saat ini, terutama meningkatnya harga minyak, maka perlu ada penambahan anggaran. Ini penting, karena pelayanan jemaah tidak boleh terganggu,” katanya.
Ia memastikan seluruh fraksi di Banggar DPRD Babel telah menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut.
“Alhamdulillah semua fraksi sepakat dengan usulan ini,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD memberikan catatan terhadap penggunaan anggaran, khususnya yang bersumber dari DBH untuk kegiatan sosial. Data penerima diminta harus jelas agar tepat sasaran.
“Jangan sampai salah sasaran. Penerima harus jelas, nama dan alamatnya harus benar, sehingga manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat,” tutupnya. (*)
















