ZN, PANGKALPINANG – Kisah panjang pergerakan bos timah bernama Akbar Kudai terus mengundang tanda tanya besar dalam penegakan hukum di sektor pertimahan Bangka Belitung. Catatan mencatat, ia telah melakukan penyelundupan pasir timah sebanyak 48 kali, namun hanya terjaring 3 kali: 2 kali dilepas begitu saja dan 1 kali proses penanganannya berjalan sangat lambat.
Kisah paling dramatis terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025 di dermaga Jeti Tuing, Kabupaten Bangka. Satgas Anaconda bersama Lanal Babel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia. Namun saat penangkapan berlangsung, suasana sempat memanas hingga nyaris terjadi bentrok antar sesama anggota TNI.
Oknum Kompi SS yang dikomandoi Serka IW, yang diduga memberikan perlindungan bagi jaringan penyelundupan, melepaskan tembakan ke udara sebanyak 7 kali. Satgas TNI AL yang bertugas tidak membalas tembakan, melainkan hanya menyampaikan himbauan agar pihak tersebut mundur. Belakangan diketahui, barang bukti timah itu adalah milik Grup Kudai yang dipimpin Akbar Kudai.
“Benar, saat penangkapan ada oknum anggota Kompi SS di lokasi. Mereka sempat meletuskan sebanyak 7 kali tembakan ke udara tapi tidak direspon, hanya diberikan himbauan oleh anggota TNI AL agar mundur,” ujar sumber terpercaya yang dimintai perlindungan identitasnya, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Satgas Anaconda dan Lanal Babel turun tangan, setidaknya tiga unsur aparat lain sudah berencana melakukan penangkapan namun semuanya mundur.
“Sudah tahu semua aparat yang mau melakukan penangkapan. Ada dari Polres Bangka, Krimsus Polda, bahkan Polisi Militer pun tidak berani bertindak. Saat itu sirine di markas Kompi SS juga berbunyi,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 1 unit kapal kayu kapasitas 20 GT berisi sekitar 12 ton pasir timah, serta dua unit truk bernomor polisi BN 8133 QY (5 ton) dan AE 8760 US (10 ton). Ikut diamankan empat orang yaitu nakhoda kapal Rusli (54) serta awak kapal Rahmat (28) dan Salman Lubis (51).
“Info yang akurat menyebut ada 6 oknum Kompi SS yang terlibat mengamankan aksi penyelundupan tersebut, dipimpin Serka berinisial IW,” kata sumber itu kembali menegaskan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Sumber juga mengisyaratkan adanya pihak berwenang di pusat yang mendukung jaringan ini.
“Timah itu sudah dibeli oleh pihak yang punya hubungan dengan pusat. Saya menyebutnya aksi ini sebagai ‘Hiu makan Paus’,” ujarnya.
Hingga kini, barang bukti masih disimpan di Markas Komando Lanal Babel dan pemeriksaan awal masih berlangsung. Sementara itu, saat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan anggotanya, Dandenpom II/5 Bangka Letkol CPM Harry Mulia Simamarta SH MHI menyatakan belum menerima laporan resmi.
“Saya belum menerima laporan ada oknum TNI yang terlibat. Nanti saya cek dulu,” ucapnya saat dihubungi Kamis, 6 Februari 2025.
Jejak Ilegal Terus Terendus, Satgas Tricakti Terkesan Bisu
Meski sudah ada peristiwa nyaris bentrok antar aparat, hingga kini Akbar Kudai tetap bergerak bebas tanpa tersentuh hukum. Padahal sejak dulu, baik Polres Bangka, Krimsus Polda Babel maupun Ditpolairud seakan tak berani menyentuhnya. Kini, meski sudah dibentuk Satgas Tricakti dan Satgas Halilintar bentukan Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan aset negara, penindakan terhadap Akbar Kudai seolah berjalan di tempat.
Presiden Prabowo sendiri telah menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyelundupan timah, siapapun pelakunya dan siapapun yang melindunginya harus ditindak tegas. Namun kenyataannya, jaringan Akbar Kudai masih beroperasi.
“Akbar Kudai sejak dulu sampai sekarang berani bermain timah ilegal karena disekelilingnya banyak oknum aparat yang menjaga. Sebagian hasil timah disetor ke PT Timah, namun sebagian besar dijual ke smelter swasta dengan harga jauh lebih tinggi,” ungkap pengamat yang memantau perkembangan ini.
Bahkan jejak jaringan ini terendus hingga ke tingkat paling bawah. Rabu malam, 17 Juni 2026, wartawan menemukan sebuah rumah permanen di kawasan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat yang dijadikan tempat pengolahan timah ilegal. Puluhan karung berisi timah basah dan tungku pengolahan yang masih menyala ditemukan di lokasi.
Seorang petugas bernama Awi yang ditemui di lokasi tampak gugup dan mengakui barang itu milik Akbar Kudai. Tak lama kemudian datang pula Hendro yang mengaku sebagai sub kolektor.
“Saya hanya kolektor kecil, ini semua milik Akbar Kudai. Tolong jangan diberitakan, kami tahu ada pesaing yang tidak suka dengan kami,” mohon Hendro.
Saat itu juga, pihak yang tidak diketahui identitasnya mencoba memberikan sejumlah uang kepada wartawan namun ditolak tegas sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.
Sumber lain mengungkapkan bahwa Akbar Kudai juga memiliki izin resmi dan ratusan ponton di berbagai wilayah Bangka, namun di belakangnya ada sosok bernama Birin yang mengatur jalannya bisnis hingga ke smelter bernama MBS.
“Akbar itu selain bermitra dengan PT Timah juga pemain besar di jalur ilegal. Di belakangnya ada Birin, sosok yang berpengaruh. Semua hasil timah itu disalurkan satu pintu ke smelter MBS,” jelasnya.
“Aksi ini pasti akan menjadi bom waktu. Kejaksaan Agung sudah memantau gerak-geriknya, dugaan korupsi tata niaga sudah sangat kuat, tinggal menunggu waktu saja,” tegas sumber itu.
Kasus Diserahkan ke Gakkum ESDM Namun Tak Ada Kejelasan
Kasus penyelundupan 25 ton timah yang digagalkan TNI AL pada 2025 lalu sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Namun hingga kini kasus itu tak memiliki kejelasan. Padahal identitas pemilik barang bukti sudah terang benderang merujuk pada Akbar Kudai.
Saat dikonfirmasi, Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffry Huwea enggan memberikan tanggapan apa pun alias bungkam.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan Satgas Tricakti justru terkesan membiarkan praktik serupa terjadi.
“Sudah 48 kali penyelundupan, baru 3 kali tertangkap. Itu pengakuan dari anak buahnya. Satgas Tricakti malah terkesan membiarkan, padahal dibentuk untuk menindak tegas. Bukan rahasia lagi banyak anggota satgas yang sudah diproses karena mengambil keuntungan pribadi,” ujar sumber yang dapat dipertanggungjawabkan pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Akbar Kudai, pihak Satgas Tricakti, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1. (*)














