ZN, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meski Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar, menegaskan capaian opini WTP kesembilan secara berturut-turut harus dibarengi dengan perbaikan nyata dalam tata kelola aset dan administrasi keuangan daerah.
“Jangan hanya fokus pada capaian opini WTP saja, tetapi rekomendasi BPK juga harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang,” kata Edy usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Babel di Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026).
Menurut Edy, BPK RI masih memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait pengelolaan aset dan administrasi keuangan pada beberapa perangkat daerah.
Karena itu, DPRD Babel akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Perbaikan tata kelola aset dan administrasi keuangan harus menjadi perhatian bersama agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Babel mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator positif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (18/6/2026).
“Opini WTP harus menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara maksimal,” kata Edy.
Sebagai informasi, opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK yang menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Meski demikian, opini tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. (*)
















