ZN, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak penghentian sementara pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, setelah terungkap sejumlah perizinan dasar belum diterbitkan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Babel, Kamis (18/6/2026), yang membahas polemik pembangunan pabrik yang mendapat penolakan dari sebagian masyarakat setempat.
Menurut Didit, hasil rapat mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah belum menerbitkan izin terkait pembangunan pabrik tersebut.
“Alhamdulillah, melalui rapat dengar pendapat hari ini, kita sudah mengetahui persoalan ini secara utuh. Dari pengakuan perwakilan pemerintah daerah Bangka Tengah, ternyata pemerintah daerah belum mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan pabrik tersebut,” kata Didit.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang belum diterbitkan antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, perusahaan seharusnya tidak melanjutkan pembangunan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.
“Di sinilah letak kesalahannya. Perusahaan terlalu terburu-buru melakukan pembangunan, padahal izin-izin dasarnya belum ada,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, DPRD Babel juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian lokasi pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah dalam rapat, kawasan yang menjadi lokasi pembangunan disebut bukan diperuntukkan sebagai kawasan industri, melainkan kawasan permukiman dan perkebunan.
“Kalau dalam tata ruang Bangka Tengah wilayah itu bukan kawasan industri, maka tentu ini menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Didit.
Atas dasar itu, DPRD Babel meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi.
Didit menegaskan, penghentian sementara tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan langkah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“Kita meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Setelah semua aturan dipenuhi, baik yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah maupun Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, silakan melanjutkan kegiatan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pembangunan yang tetap dilakukan tanpa kelengkapan izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini untuk menyelamatkan semua pihak. Bangka Tengah kita selamatkan, masyarakat kita lindungi, dan perusahaan juga kita selamatkan dari persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Babel juga menerima laporan terkait minimnya komunikasi perusahaan dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan kepala desa, perusahaan disebut belum melakukan koordinasi maupun musyawarah dengan pemerintah desa sebelum memulai pembangunan.
Selain itu, masyarakat meminta agar lokasi pabrik digeser sekitar dua kilometer dari titik awal pembangunan karena dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
Warga juga menyampaikan keluhan terkait perubahan kondisi sungai di sekitar lokasi pembangunan. Menurut keterangan masyarakat dan pemerintah desa, sungai yang sebelumnya masih dapat dimanfaatkan saat musim kemarau kini mengalami perubahan sejak aktivitas pembangunan dimulai.
Meski demikian, Didit menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi di Bangka Tengah. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat sekitar.
















