ZN, JAKARTA – Permasalahan rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Kementerian Pertanian Republik Indonesia berencana mengundang perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari seluruh Indonesia dalam sebuah pertemuan nasional yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel dengan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kementerian Pertanian bertujuan menyampaikan secara langsung kondisi yang tengah dihadapi petani sawit di daerah, terutama terkait merosotnya harga TBS yang dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Menurut Didit, aspirasi yang disampaikan mendapat respons cepat dari Kementerian Pertanian. Bahkan, Menteri Pertanian disebut akan menggelar pertemuan khusus dengan perusahaan PKS se-Indonesia guna membahas persoalan harga sawit yang saat ini menjadi perhatian di berbagai daerah.
“Insya Allah pekan depan Menteri Pertanian akan mengundang perusahaan pabrik kelapa sawit se-Indonesia. Pertemuan tersebut juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi petani sawit,” ujar Didit usai audiensi.
Ia berharap langkah yang diambil pemerintah pusat tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap perbaikan harga TBS di tingkat petani. Menurutnya, kondisi saat ini telah membuat banyak petani sawit mengalami tekanan ekonomi akibat rendahnya harga jual hasil panen.
Selain membahas harga sawit, DPRD Babel juga menyampaikan sejumlah persoalan lain yang masih menjadi keluhan petani, termasuk terkait ketersediaan dan distribusi pupuk. Dalam kesempatan itu, DPRD Babel meminta agar penetapan harga TBS dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur klasifikasi harga berdasarkan status kemitraan petani, baik petani mitra maupun nonmitra, sehingga mekanisme penetapan harga dapat berjalan lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi petani.
“Kami berharap penentuan harga TBS benar-benar mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga petani mendapatkan kepastian dan perlindungan,” kata Didit.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi, guna memastikan setiap kesepakatan yang nantinya dihasilkan dapat dijalankan secara optimal oleh seluruh pihak terkait.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, serta anggota DPRD Babel Elvi Diana dan Me Hoa. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi petani sawit Babel agar memperoleh harga yang lebih layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
















