ZN, PANGKALPINANG – Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menegaskan bahwa 15 kontainer bermuatan ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang akan diekspor telah memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Junanto saat ditemui tim Ru’ds Network Cyber (RNC) di ruang kerjanya, Selasa (2/6) sore.
Menurut Junanto, sebelum proses pengiriman dilakukan, pihak Bea Cukai telah menerima hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit berada di atas 45 persen, sehingga memenuhi syarat untuk diekspor.
“Sebelum pengiriman, kita sudah menerima hasil uji laboratorium berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar di atas 45 persen atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto.
Ia menjelaskan, setelah hasil laboratorium dinyatakan memenuhi syarat, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diajukan ke Bea Cukai. Selanjutnya, apabila seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, sistem Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Terkait segel pada 15 kontainer tersebut, Junanto menyebut segel berasal dari beberapa pihak, yakni PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, serta Bea Cukai Pangkalpinang.
Junanto juga menanggapi upaya pemeriksaan yang dilakukan Satgas Trisakti terhadap 15 kontainer milik PT PMM. Ia menegaskan tidak ditemukan persoalan karena hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo dan hasil pengujian Bea Cukai Pangkalpinang menunjukkan data yang tidak berbeda.
“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, pelayaran serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah,” katanya.
Ia mengaku masih mempertanyakan informasi terkait penangkapan yang disebut terjadi di Batam, sebab menurutnya larangan ekspor hanya berlaku apabila kadar ilmenit berada di bawah ketentuan atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Kalau barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45 persen, barulah dilarang untuk diekspor,” jelasnya.
Menanggapi narasi yang menyebut adanya kandungan zat radioaktif dalam material tersebut, Junanto tidak membantah keberadaan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth. Namun, ia menegaskan hingga kini belum terdapat aturan yang mengatur batas persentase LTJ yang dilarang untuk diekspor.
Menurutnya, kandungan LTJ yang terdapat dalam material ilmenit milik PT PMM sangat kecil, bahkan tidak mencapai satu persen.
“Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam di sini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa persen yang dilarang ekspor. Secara hasil laboratorium, kandungan LTJ-nya sangat kecil, tidak sampai satu persen,” terangnya.
Junanto menambahkan, yang dilarang untuk diekspor adalah LTJ dalam bentuk murni. Ia memastikan material yang dikirim PT PMM bukan merupakan LTJ murni.
“Yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni,” tegasnya.
Sementara itu, saat tim RNC mendatangi kantor PT Sucofindo guna melakukan penelusuran data lebih lanjut, pihak keamanan menyampaikan bahwa diperlukan izin dari kantor pusat PT Sucofindo di Jakarta untuk memberikan keterangan atau data tambahan.
“Harus izin dulu dari pusat, pimpinan juga tidak ada di kantor sekarang,” ujar salah satu petugas keamanan. (*)
















