DPRD Babel Desak Pemerintah Pusat Sikapi Penurunan Harga TBS Sawit

banner 120x600

ZN, JAKARTA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang saat ini dikeluhkan petani di daerah tersebut.

Permintaan itu disampaikan saat DPRD Babel melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia guna memperoleh penjelasan terkait rencana kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) melalui satu pintu oleh Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Senin (25/5/2026).

Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya mengatakan kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2026 tersebut telah memicu respons cepat dari sejumlah perusahaan sawit yang berdampak pada penurunan harga TBS di tingkat petani.

“Rata-rata harga TBS turun hingga sekitar Rp1.000 per kilogram. Kondisi ini tentu sangat memberatkan petani yang saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, terutama harga pupuk,” kata Didit, Jumat.
Menurut Didit, pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan yang masih dalam tahap persiapan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap petani sawit. Ia juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang dinilai terlalu cepat merespons kebijakan yang belum diberlakukan.

Ia menilai penurunan harga TBS semakin menekan kondisi ekonomi petani. Karena itu, kebijakan yang akan diterapkan pemerintah diharapkan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha perkebunan rakyat.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Ojak Simon, menjelaskan bahwa kebijakan ekspor CPO melalui satu pintu baru akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027.

Menurut Ojak, saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di sektor kelapa sawit agar seluruh pihak memahami mekanisme kebijakan sebelum diberlakukan secara penuh.

“Kami masih dalam tahap sosialisasi. Kebijakan ini baru akan diterapkan pada 1 Januari 2027 sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki waktu untuk memahami mekanismenya,” ujar Ojak.

Pemerintah berharap proses sosialisasi yang berlangsung dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada pelaku usaha sekaligus meminimalkan dampak yang tidak diinginkan terhadap sektor perkebunan kelapa sawit dan petani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *