ZN, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah daerah segera turun tangan menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan para petani dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menilai penurunan harga yang terjadi secara mendadak perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak merugikan masyarakat, khususnya petani sawit. Menurutnya, pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan di tengah munculnya wacana kebijakan ekspor sawit melalui satu pintu BUMN.
“Terjadi seketika, kami melihat persoalannya apa yang menjadi aturan baru. Karena aturan ekspor satu pintu itu kan baru dilaksanakan per 1 Januari 2027,” kata Eddy Iskandar di Kantor DPRD Babel, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini mekanisme ekspor sawit masih berjalan seperti biasa. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pengecekan langsung ke pabrik-pabrik kelapa sawit guna memastikan alasan di balik turunnya harga TBS.
Menurut Eddy, alasan tangki penyimpanan penuh atau berkurangnya penerimaan buah dari petani harus diverifikasi di lapangan. Langkah tersebut penting agar tidak ada dugaan praktik yang merugikan petani.
“Jangan sampai pabrik mengambil keuntungan di dalam kondisi saat terjadinya perubahan ini,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Ia bahkan mendorong pembentukan tim gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum untuk memantau kondisi di lapangan serta memastikan harga yang telah disepakati dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
“Pemerintah tentu tidak boleh kalah dari segelintir orang yang ingin mengambil keuntungan sesaat. Harus diutamakan kepentingan ekonomi masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa penurunan harga TBS dipengaruhi melemahnya harga crude palm oil (CPO) dan kernel pada periode 17-31 Mei 2026.
Menurut dia, informasi yang diterima dari sejumlah perusahaan menunjukkan harga komoditas sawit di pasar global memang sedang mengalami tekanan.
“Harga TBS turun memang disebabkan harga CPO dan kernel rendah. Informasi dari pabrik dan pengusaha seperti itu. Tentu kita harapkan harga sebaik mungkin,” kata Kurniawan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan kembali melakukan penetapan harga TBS pada 8 Juni 2026 mendatang berdasarkan data yang disampaikan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Proses penetapan tersebut dilakukan secara rutin dua kali setiap bulan.
Selain itu, Kurniawan mengimbau petani sawit untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan agar dapat memperoleh harga sesuai ketetapan yang ditetapkan pemerintah daerah bersama perusahaan sawit.
“Kami mengharapkan petani bisa bermitra sehingga mendapatkan harga sesuai yang kami rilis setiap bulannya,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat membantu menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani sawit di Bangka Belitung di tengah fluktuasi harga pasar. (*)
















