DPRD Babel Dorong Revisi Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat PAD

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/5/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel tersebut menjadi langkah awal evaluasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, mengatakan perubahan perda ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Rapat paripurna ini berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Ada beberapa item yang harus segera diubah menyesuaikan keputusan baru dari Mendagri terkait perubahan tarif,” kata Eddy.

Menurutnya, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada optimalisasi sektor retribusi yang selama ini belum berjalan maksimal meski memiliki potensi besar terhadap penerimaan daerah.

“Di daerah kita ada beberapa retribusi yang ingin diperkuat karena selama ini belum berjalan optimal. Karena itu perubahan perda memang perlu dilakukan,” ujarnya.

Salah satu sektor yang menjadi fokus yakni pemanfaatan barang milik daerah, termasuk kawasan ruang jalan yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan dapat dikelola lebih produktif.

“Yang dimaksimalkan terutama pemanfaatan barang milik daerah, misalnya ruang jalan. Ruang jalan itu bukan hanya badan jalan, tetapi juga ruang di bawah maupun di atasnya yang dapat dimanfaatkan,” jelas Eddy.

Ia menilai aset pemerintah daerah tidak seharusnya hanya berfungsi sebagai fasilitas pasif, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD melalui tata kelola yang lebih optimal.

Meski demikian, Eddy menegaskan revisi perda tersebut tidak berkaitan dengan persoalan royalti timah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Bangka Belitung.

“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Permen ESDM tetap dan tidak ada perubahan. Hak daerah juga tetap, hanya ada keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegasnya.

Menurut Eddy, pemerintah daerah bersama DPRD Babel masih terus memperjuangkan percepatan penyaluran dana bagi hasil yang menjadi hak daerah.

“Yang menjadi hak daerah itu sedang kita kejar juga. Namun, itu tidak ada hubungannya dengan perubahan perda ini,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *