ZN, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong pembentukan tim pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit serta posko pengaduan bagi petani usai pembahasan penetapan Indeks “K” dan harga TBS periode I Mei 2026.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026), yang dihadiri unsur pemerintah daerah, legislatif, serta aparat penegak hukum.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pengawasan diperlukan agar harga TBS yang telah ditetapkan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani di lapangan.
“Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” ujar Didit.
Menurutnya, pengawasan harus melibatkan aparat penegak hukum guna mencegah praktik permainan harga yang berpotensi merugikan petani sawit mandiri.
“Tentu hal ini dikhawatirkan jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum tertentu, maka daya beli masyarakat akan merosot, mengingat sektor pertanian menyumbang hampir 48 persen PDRB Babel,” katanya.
Didit menilai sektor perkebunan kelapa sawit saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Karena itu, diperlukan perlindungan melalui tata niaga yang transparan, adil, dan berpihak pada keberlanjutan usaha petani.
Ia juga meminta pemerintah daerah bersikap objektif dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan petani.
“Kita minta pemerintah harus netral berdiri di tengah secara objektif, karena perusahaan tidak boleh dirugikan, namun di sisi lain petani juga tidak boleh menjadi korban atau dizalimi oleh sistem yang tidak transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPKP Babel, Kurniawan, menyatakan pemerintah provinsi mendukung usulan DPRD maupun aparat penegak hukum terkait penguatan pengawasan harga TBS sawit.
“Kita mendukung masukan dari DPRD maupun APH, dan saat ini Pemerintah Provinsi melalui DPKP Babel tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.
Menurut Kurniawan, setelah penetapan harga dilakukan, langkah berikutnya adalah memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif dan terintegrasi.
“Harapannya setelah ini kita tetapkan, kita akan menyusun formulasi untuk pengawasan TBS ini agar kegiatan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” katanya.
Melalui penguatan pengawasan dan pembentukan posko pengaduan, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan harga TBS yang telah ditetapkan benar-benar diterima petani secara adil, sekaligus menjaga stabilitas sektor perkebunan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Bangka Belitung. (*)














