ZN, PANGKALPINANG – Sejumlah perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/3/2026), guna mempertanyakan kejelasan status dan nasib pekerjaan mereka pada 2027 mendatang.
Kedatangan para perwakilan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar segera merumuskan solusi konkret, sehingga para pegawai tetap dapat bekerja di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah serius mencari jalan keluar atas persoalan tersebut tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Karena yang kita hadapi adalah aturan, maka persoalan ini juga harus dijawab dengan aturan,” ujar Didit saat memberikan keterangan kepada para perwakilan PPPK paruh waktu.
Menurut Didit, salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah pengalihan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN ke dalam pos belanja jasa. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menjaga porsi penggunaan APBD bagi belanja pegawai tetap berada di kisaran 27 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran internal menjadi salah satu opsi agar tidak terjadi kebijakan pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan pegawai.
Selain itu, Didit juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan transfer dana ke daerah. Ia berharap tidak ada pemotongan dana transfer, sembari mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau solusi-solusi ini bisa diterima dan diimplementasikan, maka kekhawatiran soal pemutusan hubungan kerja atau merumahkan pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, tidak akan terjadi,” tegasnya. (*)
















