ZN, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat implementasi kebijakan hukum pidana nasional dengan menandatangani nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang itu menjadi langkah konkret Pemkot dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam menjalankan amanat regulasi terbaru.
“Ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya.
Menurut Saparudin, skema pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat menjadi pendekatan yang lebih humanis dalam sistem pemidanaan, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat.
Ia menjelaskan, program tersebut akan menyasar pelaksanaan putusan pengadilan terhadap anak maupun pelaku yang menjalani pidana kerja sosial di lembaga pemasyarakatan di wilayah Pangkalpinang.
Pemkot Pangkalpinang, lanjutnya, telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang guna memastikan program berjalan efektif.
“Kami mendorong OPD untuk aktif berkomunikasi dan berkoordinasi agar pelaksanaan program ini bisa optimal,” katanya.
Saparudin berharap kerja sama ini dapat segera diimplementasikan secara konkret di lapangan, sehingga tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan, khususnya anak, dapat tercapai.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pemulihan sosial. (*)
















