ZN, PANGKALPINANG – Tiga tersangka pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis di area gudang PT PMM pada 07 Maret lalu, mengaku keberatan atas pemberitaan sepihak yang ditayangkan salah satu stasiun tv nasional mengenai insiden pengeroyokan itu.
Hal itu disampaikan ketiga tersangka melalui penasehat hukum (PH) mereka Poltak Silitonga, S.H.,M.H sekaligus memberikan klarifikasi terkait kronologi pemukulan kepada dua orang jurnalis yakni Dedi Wahyudi dari media Babel Faktual dan Frendy Primadana kontributor TVOne.
“Disini saya sebagai penasehat hukum dari tiga tersangka mengklarifikasi pemberitaan yang diberitakan media televisi TVOne pada 11 Maret 2026, dimana kami keberatan dengan pemberitaan tersebut karena kami menganggap pemberitaan tersebut adalah pemberitaan sepihak yang menyudutkan klien kami,” kata Poltak Silitonga, S.H.,M.H dalam keterangan resminya belum lama ini.
Ia menjelaskan ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam pemberitaan yang ditayangkan oleh stasiun tv nasional tersebut, yakni pertama kata dia, video visual yang ditayangkan dalam pemberitaan itu bukan insiden pemukulan terhadap jurnalis, melainkan video keributan yang terjadi antara warga dengan Satgas Tricakti.
“Kedua, di dalam tayangan (pemberitaan-red) tersebut disebutkan bahwa ada penyekapan dan ancaman pembunuhan. Itu adalah tidak benar. Saya jelaskan bahwa aksi pemukulan itu terjadi akibat dari arogansi jurnalis TVOne yang datang ke TKP dengan tiba-tiba dan foto-foto sopir dan satpam yang ada pada saat itu disana. Akibat dari tindakan jurnalis TVOne dari foto-foto itu membuat mereka tersinggung dan meminta kepada jurnalis TVOne itu untuk menghapus foto-foto tersebut,” terangnya.
“Tetapi jurnalis TVOne itu tidak menghiraukan apa yang diminta oleh sopir truk pasir tersebut sehingga menimbulkan kecemasab, ketakutan, dan bahkan emosi karena sebelumnya pada pagi hari telah terjadi keributan antara Satgas Tricakti dengan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga tersangka pengeroyokan terhadap dua jurnalis tersebut telah dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum di Polda Kepulauan Bangka Belitung. (red)
















