Berita  

RSUD Soekarno Babel Bantah Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu dan Penyimpangan Pengadaan Ventilator

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – Manajemen RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyinggung dugaan keterlibatan pihak tertentu serta proses pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas permohonan hak jawab, sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.

Manajemen RSUD Soekarno menegaskan, tidak terdapat keterlibatan, hubungan kerja sama, maupun afiliasi dalam bentuk apa pun antara pihak rumah sakit dengan individu atau pihak tertentu sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan media.

“Seluruh kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek di lingkungan RSUD dilaksanakan secara institusional dan tidak melibatkan pihak di luar mekanisme resmi,” demikian pernyataan manajemen dalam klarifikasi tertulis yang diterima, Rabu,(28/01/2026).

Terkait pengadaan ventilator, RSUD Soekarno menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-Catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan hukum.

Manajemen juga menegaskan tidak ditemukan adanya penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan ventilator tersebut. Selain itu, rumah sakit menyatakan tidak terdapat dugaan, laporan, maupun temuan terkait adanya fee, imbalan, atau bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Menanggapi isu dugaan adanya pihak yang bermain proyek atau penyalahgunaan wewenang, RSUD Soekarno menyatakan tidak memiliki informasi, data, maupun fakta yang mendukung tudingan tersebut.

“Kami tidak menemukan adanya praktik bermain proyek, penyalahgunaan wewenang, maupun konflik kepentingan sebagaimana diberitakan,” tegas manajemen.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun @1999 tentang Pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *