ZN, PANGKALPINANG — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi topik utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Thorcon Power Indonesia (TPI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/11/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel itu dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan PT Thorcon Power Indonesia, serta perwakilan organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel.
Direktur Operasi PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Karunia Ashari, menjelaskan bahwa Thorcon merupakan anak perusahaan dari Thorcon International, pemegang paten teknologi Molten Salt Reactor (MSR) yang termasuk kategori Small Modular Reactor (SMR) generasi lanjut.
“Kami saat ini masih berada pada tahap kajian tapak. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan regulasi nasional dan standar internasional,” ujar Dhita.
Dhita juga menyebutkan, Thorcon telah memperoleh izin untuk melakukan evaluasi tapak dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui dokumen Program Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) yang disetujui pada 30 Juli 2025.
Sementara itu, Junior Manager Operasional Thorcon, Andri Yanto, menjelaskan bahwa rencana pembangunan PLTN Thorcon 500 telah disesuaikan dengan arah kebijakan energi nasional.
“Target nasional adalah menghadirkan PLTN pertama di wilayah Sumatera–Bangka pada tahun 2032. Thorcon menyesuaikan roadmap pembangunan dengan target tersebut,” katanya.
Dari sisi teknis, Site Engineering Junior Manager Thorcon, Widia Nugraha, menjelaskan alasan pemilihan Pulau Kelasa sebagai calon lokasi proyek.
“Pulau Kelasa memiliki jarak aman dari permukiman dan tidak berada pada jalur rawan bencana. Kajian bersama PLN Enjiniring menunjukkan profil lokasi yang layak secara teknis,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa setiap tahapan proyek strategis seperti PLTN harus terbuka dan melibatkan publik.
“Kami memahami pro dan kontra yang berkembang. DPRD berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat,” katanya.
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Me Hoa, juga meminta agar seluruh proses kajian dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Thorcon jangan melangkah sebelum dasar hukum dan regulasinya jelas. Semua studi harus dibuka agar publik dapat menilai secara objektif,” tegasnya.
Dari pihak WALHI Babel, Ahmad Subhan Hafidz, menyampaikan sejumlah catatan lingkungan dan sosial yang dinilai perlu menjadi perhatian serius.
“Thorcon harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial secara menyeluruh. Energi nuklir merupakan energi baru, bukan terbarukan, dan mengandung risiko tinggi bagi wilayah kepulauan seperti Babel,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dhita memastikan Thorcon akan tetap berpegang pada regulasi dan membuka ruang komunikasi publik.
“Kami berterima kasih atas semua masukan. Thorcon berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai aturan dan terus melanjutkan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, RDP ini menghasilkan rencana pembentukan tim kajian independen DPRD Babel untuk mendalami rencana pembangunan PLTN di Babel. (Wln)
















