Plasma 20 Persen Tak Kunjung Tuntas, DPRD Babel Ultimatum PT GML

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengultimatum PT Gunung Maras Lestari (PT GML) agar segera memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dan menyelesaikan hak masyarakat di delapan desa yang hingga kini belum terealisasi.

Ultimatum disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya saat memimpin audiensi bersama perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak PT GML di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).

Delapan desa yang memperjuangkan hak tersebut yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.

Didit menegaskan tuntutan masyarakat bukan permintaan di luar aturan, melainkan hak yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita berharap supaya pihak perusahaan menghargai komitmen yang sudah dilakukan. Keinginan masyarakat itu bukan sekadar keinginan, tetapi merupakan hak masyarakat sesuai aturan,” kata Didit.

Menurutnya, PT GML sebelumnya menyatakan sanggup menyelesaikan persoalan plasma dan hak masyarakat dalam waktu satu bulan. Namun, hingga kini belum ada realisasi yang terlihat.

“Masyarakat hanya menuntut sesuai aturan, bukan meminta lebih. Yang diminta itu plasma 20 persen dan hak masyarakat yang belum diselesaikan,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan, DPRD Babel meminta seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan PT GML ditunda hingga perusahaan menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.

“Saya sudah berbicara dengan BPN Bangka. Mereka sepakat tidak akan mengakomodasi atau memberikan persetujuan sebelum persoalan ini selesai. Bupati juga akan menunda proses tersebut,” ujarnya.

Audiensi sempat berlangsung tegang ketika sejumlah warga menyampaikan protes kepada perwakilan PT GML karena belum adanya kepastian penyelesaian ganti rugi dan pembangunan kebun plasma.
Situasi akhirnya kembali kondusif setelah pimpinan rapat mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog.

DPRD Babel memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak masyarakat di delapan desa dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *