DPRD Babel Minta Aktivitas Tambang di Zona Tangkap Nelayan Tanjung Niur Dihentikan

banner 120x600

 

ZN, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta seluruh aktivitas pertambangan di zona tangkap nelayan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, segera dihentikan. Sikap tegas tersebut diambil setelah DPRD menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat nelayan terkait aktivitas tambang yang dinilai mengganggu ruang tangkap mereka.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil pengecekan dan verifikasi yang dilakukan Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan menunjukkan bahwa lokasi yang menjadi polemik merupakan kawasan tangkap nelayan dan bukan wilayah pertambangan.

“Setelah dicek, berdasarkan laporan masyarakat dan dikonfirmasi langsung oleh Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan, objek permasalahannya berada di zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan,” kata Didit usai audiensi bersama nelayan Desa Tanjung Niur di Ruang Bangun DPRD Babel, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan hasil tersebut, DPRD Babel langsung meminta seluruh aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan tersebut untuk dihentikan.

“Kami meminta unit di Bangka Barat maupun Bangka untuk mengosongkan aktivitas pertambangan di zona tangkap nelayan, terhitung setelah keluar dari kantor DPRD Bangka Belitung,” tegasnya.

Didit juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lapangan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Saya minta segera ke lapangan, koordinasi dengan Dinas Kelautan serta Kapolres atau Kapolda Bangka Belitung untuk memastikan aktivitas tersebut benar-benar dihentikan,” ujarnya.

Menurut Didit, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah atau tata kelola pertambangan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor perikanan.

Ia menyebut sekitar 90 persen warga di kawasan Tanjung Niur hidup dari hasil melaut sehingga zona tangkap nelayan harus mendapatkan perlindungan yang maksimal.

DPRD Babel juga menyoroti komitmen pihak perusahaan, termasuk PT Timah, yang disebut telah menyatakan kesediaannya untuk menarik aktivitas pertambangan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona tangkap nelayan.

“Kita akan kawal komitmen PT Timah. Karena ini bukan zona tambang, maka mereka harus menarik aktivitas pertambangan,” tegas Didit.

DPRD Babel memastikan akan terus mengawasi perkembangan persoalan tersebut agar hak-hak nelayan tetap terlindungi dan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dapat berjalan tanpa gangguan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *