ZN, PANGKALPINANG – Tuntutan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti milik PT Gunung Maras Lestari (GML) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel itu dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri perwakilan masyarakat dari delapan desa di sekitar wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi kepada PT GML. Tuntutan utama yang disuarakan yakni realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti perusahaan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, pihaknya menerima langsung berbagai keluhan masyarakat yang selama ini berada di sekitar area operasional perusahaan.
“Kami mendengar langsung tuntutan masyarakat dari delapan desa yang masuk wilayah operasional PT GML. Tuntutan utama mereka adalah realisasi plasma 20 persen dari kebun inti,” kata Didit.
Selain plasma, masyarakat juga meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran NOP serta membeli hasil tandan buah segar (TBS) milik warga sekitar yang disebut belum seluruhnya terserap.
“Ada informasi hasil sawit masyarakat tidak mau dibeli. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Warga juga meminta PT GML lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan di wilayah sekitar perusahaan.
Tak hanya itu, masyarakat menegaskan agar program KKSL tidak dimasukkan ke dalam skema plasma dan tetap berdiri sebagai program tersendiri.
Dalam rapat tersebut, DPRD Babel turut menerima informasi bahwa masa Hak Guna Usaha (HGU) PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028. Menurut Didit, kondisi ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana perpanjangan izin perusahaan.
“Masyarakat menyampaikan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka meminta HGU PT GML tidak diperpanjang,” katanya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Babel meminta pemerintah daerah menunda proses usulan perpanjangan HGU hingga persoalan yang disampaikan masyarakat mendapatkan penyelesaian.
“Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian tidak memproses dulu usulan perpanjangan HGU tersebut. Ini merupakan aspirasi masyarakat yang harus diperhatikan,” tegasnya.
DPRD Babel memastikan persoalan ini belum berakhir. Rapat lanjutan dijadwalkan digelar pada 3 Juni 2026 dengan menghadirkan manajemen baru PT GML yang disebut telah berganti dari kepengurusan sebelumnya.
“Kita skor dulu rapat ini dan akan mengundang manajemen baru PT GML agar bisa mendengar langsung aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan ada solusi yang bisa diwujudkan,” tutup Didit. (*)
















