ZN, PANGKALPINANG – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tak hanya membahas agenda kerja April 2026, tetapi juga menyoroti persoalan krusial terkait keuangan daerah.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya, mengatakan pembahasan agenda bulan April berjalan bersamaan dengan diskusi isu-isu strategis yang dinilai berpengaruh terhadap kondisi fiskal daerah.
Di sisi lain, Pj Sekretaris Daerah Babel, Ferry Afrianto, mengungkapkan bahwa belanja pegawai saat ini masih tergolong tinggi, yakni sekitar 45 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp2,11 triliun atau mencapai Rp956,9 miliar.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam UU HKPD, belanja pegawai harus ditekan maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Untuk menyikapi hal tersebut, Pemprov Babel bersama DPRD berencana melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu solusi yang tengah disiapkan adalah skema penyesuaian anggaran dengan mengalihkan sebagian belanja pegawai ke dalam kategori belanja barang dan jasa.
Melalui simulasi yang dilakukan, angka belanja pegawai diproyeksikan dapat ditekan hingga kisaran 27 persen, sehingga sesuai dengan batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengganggu keberlangsungan tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Babel. (*)
















