ZN, PANGKALPINANG – Kantor Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) resmi menyampaikan surat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pangkalpinang terkait dugaan pengabaian tanggung jawab oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Adi Irawan.
Surat pengaduan tersebut diterima oleh staf DPRD dan dilengkapi tanda terima resmi. Pengaduan disampaikan melalui LBH KUBI selaku kuasa hukum, tanpa kehadiran langsung Dian.
Dalam isi surat pengaduan yang ditujukan ke BK DPRD, Dian menyatakan bahwa Adi Irawan tidak menjalankan tanggung jawab sebagai seorang ayah, terutama dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Pernyataan tersebut tertuang secara tertulis dalam dokumen pengaduan.
Selain menempuh jalur etik di DPRD, saat dihubungi melalui WhatsApp, Dian juga menyampaikan bahwa dirinya akan menyurati Ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta sebagai bentuk ikhtiar lanjutan.
Ia menegaskan, langkah tersebut ditempuh agar persoalan ini juga mendapat perhatian di internal partai.
“Jika yang bersangkutan masih tetap abai terhadap tanggung jawabnya sebagai seorang ayah, saya meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk memberikan sanksi tegas,” ujar Dian melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, sebagai kader partai dan pejabat publik, Adi Irawan seharusnya menjaga integritas dan tanggung jawab moral, baik di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi yang berdampak pada hak anak.
Dian menegaskan bahwa tujuan utamanya tetap satu, yakni memastikan hak anak terpenuhi secara layak dan berkelanjutan. Ia juga menyatakan siap memberikan bukti pendukung apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, baik di Badan Kehormatan DPRD maupun di internal partai.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah BK DPRD Kota Pangkalpinang serta respons DPP Partai Golkar terhadap pengaduan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, TitahNusa.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Adi Irawan guna meminta tanggapannya terkait dirinya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Pangkalpinang maupun ke Ketua Umum Partai Golkar @Zen Adebi. (*)
















