Rp2 Triliun Royalti Timah Belum Dibayar, DPRD Babel Desak Pemerintah Pusat Segera Cairkan

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengungkapkan adanya dana royalti timah sebesar sekitar Rp2 triliun yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah pusat. Dana tersebut disebut sebagai hak masyarakat Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan Didit usai Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 yang digelar di DPRD Babel, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan, hingga akhir Desember 2025, dana royalti timah yang belum direalisasikan mencapai kurang lebih Rp2 triliun.

“Ini hak masyarakat Bangka Belitung yang harus segera direalisasikan,” tegas Didit.

Menurutnya, DPRD bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, saat ini tengah memperjuangkan pencairan dana tersebut ke pemerintah pusat.

Didit juga mengungkapkan bahwa pihaknya dijadwalkan menghadiri undangan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2 April 2026 guna membahas persoalan tersebut.

“Kami akan meminta bantuan agar persoalan ini segera diselesaikan, karena ini menyangkut hak daerah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dana royalti timah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun rencana pemanfaatan dana tersebut antara lain untuk pemberian beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur.

“Kalau ini cair, manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Ini bukan sekadar angka, tapi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Didit juga mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan RI, agar segera membuka ruang dan mempercepat proses pencairan dana tersebut. Ia mengingatkan bahwa penundaan berpotensi menghambat berbagai program prioritas di daerah.

Dalam rapat yang sama, Gubernur Hidayat Arsani menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel di tengah kondisi global yang tidak menentu.

“Sinergi dan saling koreksi menjadi kunci agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujar Hidayat.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD Babel untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus memperjuangkan hak masyarakat, khususnya terkait royalti timah yang hingga kini belum direalisasikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *