Ribuan PPPK Babel Terancam, DPRD Minta Penundaan dan Dorong Koordinasi Nasional

banner 120x600

ZN, PANGKALPINANG – Rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku penuh pada 2027 menimbulkan kekhawatiran besar terkait masa depan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, dalam pertemuan serius yang juga dihadiri Kepala BKPSDMD, Kepala Bakuda, dan Kepala Bappeda Provinsi Babel, di Ruang Kerja Ketua DPRD Babel, Jumat (27/3/2026).

“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujar Didit.

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Babel mencapai 4.506 orang (penuh waktu dan paruh waktu), sementara jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS sebanyak 5.045 orang. Didit menegaskan bahwa angka tersebut merupakan potret kehidupan ribuan keluarga yang menggantungkan harapan pada pekerjaannya.

“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” tegasnya.

Menurut Didit, persoalan ini bukan hanya milik Babel, melainkan isu nasional yang berpotensi terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan Komisi II DPR RI.

Solusi yang disiapkan antara lain usulan penundaan implementasi aturan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau permintaan agar pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah. Namun, ia mengakui bahwa kemampuan daerah untuk meningkatkan PAD memiliki keterbatasan.

“Sekarang mau kita genjot PAD dari mana lagi? Kondisi kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat dipangkas, ini jelas memberatkan daerah,” katanya.

DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi serupa, agar kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi riil di daerah.

“Ini bukan soal patuh atau tidak patuh aturan, tetapi kondisi yang memaksa kita untuk mencari solusi terbaik. Kalau banyak pegawai diberhentikan, dampaknya ke ekonomi. UMKM juga akan terkena imbasnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *