ZN, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menahan tersangka Batara Harahap (41) dalam kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan. Penahanan dilakukan setelah BH ditetapkan sebagai tersangka, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, pada hari ini, Selasa (27/1/2026), tersangka Batara resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Babel, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Agus di Mapolda Babel, Selasa (27/1/2026).
Agus menjelaskan, BH memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit II Fismondev menetapkan BH sebagai tersangka pada Jumat (23/1/2026).
“Pada Jumat lalu tersangka sudah ditetapkan, dan hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan terhadap tersangka BH,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak laporan diterima Polda Babel pada 5 Desember 2025.
“BH sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada akhir Desember dan awal Januari. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan BH sebagai tersangka pada Jumat, 23 Januari 2026,” ungkap Agus.
Sebagai informasi, BH dilaporkan oleh pihak leasing ke Polda Bangka Belitung pada Jumat, 5 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP. (*)
















