DPRD Babel Fasilitasi Mediasi Sengketa Tambang GML di IUP PT Timah, Masyarakat dan Perusahaan Capai Kesepakatan

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (29/10/2025) menjadi saksi upaya penyelesaian sengketa tambang antara masyarakat Desa Bukit Layang dan PT Timah Tbk. Di forum mediasi itu, kedua pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan setelah melalui diskusi panjang dan alot.

Pertemuan difasilitasi langsung oleh DPRD Babel sebagai langkah mencari titik temu atas polemik aktivitas pertambangan di lahan milik PT Gunung Maras Lestari (GML), yang selama ini menjadi area tumpang tindih antara masyarakat penambang dan perusahaan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, lembaga legislatif hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan berjalan seimbang.

“Kami ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi harus dalam koridor hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan,” ujar Didit.

Diskusi berlangsung terbuka. Masyarakat menyampaikan aspirasi agar tetap diizinkan menambang, sementara pihak PT Timah memaparkan batasan hukum dan teknis wilayah IUP. Meski sempat terjadi perbedaan pendapat, kedua pihak sepakat untuk mencari jalan tengah.

Hasilnya, empat poin penting disepakati bersama:

Penambang yang menggunakan mesin sebu diizinkan beroperasi di blok 53.

Penambang dengan mesin Dongfeng dapat beraktivitas di blok 59 hingga blok 65.

PT Timah Tbk akan memfasilitasi penyediaan air bagi penambang rakyat.

Harga jual timah tetap mengacu pada kesepakatan sebelumnya, yakni Rp300 ribu per kilogram dengan kadar Sn 70.

Didit menambahkan, DPRD Babel akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut.

“Ini bukan akhir, melainkan awal pengawasan bersama. Masyarakat harus terlindungi, dan perusahaan pun berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Pertemuan yang semula diwarnai ketegangan itu akhirnya berakhir dengan suasana hangat. Kedua pihak pulang membawa harapan baru akan penambangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Bumi Serumpun Sebalai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *