DPRD dan BI Telusuri Dugaan Dana Mengendap Rp2,1 Triliun di Kas Pemprov Babel

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Babel dan sejumlah pemangku kepentingan, menindaklanjuti pernyataan Menteri Keuangan terkait adanya dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel yang disebut mengendap sebesar Rp2,1 triliun.

Audiensi berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel, Selasa (28/10/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar bersama sejumlah anggota dewan.

Usai rapat, Eddy mengungkapkan bahwa BI Babel belum menerima data resmi mengenai dana mengendap tersebut dari kantor pusat. Data yang dimiliki BI, kata dia, baru sampai bulan Agustus 2025, sementara data per Oktober yang disebut Menteri Keuangan belum diterima.

“Secara data, BI Bangka Belitung belum mendapat data itu secara resmi dari pusat. Mereka punya data hanya sampai bulan Agustus,” ujar Eddy.

Eddy menjelaskan, Pemprov Babel telah menyampaikan bahwa tidak ada dana sebesar itu yang mengendap. Berdasarkan penelusuran sementara, dugaan sementara mengarah pada kemungkinan adanya kesalahan pencatatan di salah satu bank. DPRD pun masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perbankan.

Selain itu, BI Babel juga menyarankan agar DPRD memeriksa data terbaru melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan catatan BI hingga Agustus 2025, rata-rata saldo kas Pemprov Babel berada di kisaran Rp300 miliar hingga Rp500 miliar per bulan.

“Data September belum bisa dibuka,” tambah Eddy.

Terkait ketidakhadiran Bank Sumsel Babel dalam audiensi, Eddy menjelaskan bahwa DPRD memilih mendengar lebih dulu penjelasan dari Pemprov dan BI, mengingat sumber data resmi berasal dari BI.

“Komisi II akan menindaklanjuti apakah benar terjadi kesalahan pencatatan atau ada hal lain. Kita ingin dengar dulu dari BI dan pemerintah. Bisa saja uangnya bukan di Bank Sumsel,” tegasnya.

Eddy menambahkan, Komisi II DPRD Babel akan berangkat ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk menelusuri persoalan ini lebih lanjut.

“Mudah-mudahan persoalan ini bisa jelas. Kalau dananya memang ada, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Tapi kalau tidak ada, harus ada klarifikasi agar masyarakat tahu siapa yang salah mencatat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BI Babel, Rommy Sariu Tamawiwy, menjelaskan bahwa data keuangan daerah yang telah dipublikasikan baru sampai Juli 2025. Data per 30 September 2025 belum tersedia karena masih dalam proses rekapitulasi di kantor pusat BI.

“Data dari masing-masing bank pelapor masuk ke kantor pusat. BI Bangka Belitung belum menerima data final. Nanti akan dirilis pada waktunya,” kata Rommy.

Ia juga mengatakan, apabila dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, pemerintah daerah dapat langsung berkoordinasi dengan Kemendagri. (Wln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *