Anti Klimaks Rp 2,2 T ulah Bank SumselBabel Berujung Masalah Hukum, ” _Asak Budu ge Saro!!”_ 

banner 120x600

Editorial

Rudi Syahwani (Pemimpin Redaksi)

Terungkap sudah kebenaran soal isu dana mengendap senilai Rp 2,2 triliun, yang sempat disebut oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Purbaya. Di sisi lain, sang menteri yang sedang dielu-elu kan rakyat se tanah air tersebut mampu membuktikan kemampuan hipnotisnya, sehingga segala yang diucapkan sudah menjadi rujukan kebenaran. Namun apa daya fakta berkata lain. Heboh di negeri Serumpun Sebalai ini mengalami anti klimaks setelah Gubernur Babel melaporkan pihak Bank SumselBabel ke Mapolda, lantaran salah input data keuangan. Bahwa tak pernah ada dana senilai Rp 2,2 triliun dalam kas umum Provinsi Babel.

Sialnya isu yang pertama kali dirilis oleh media arus utama di Jakarta tersebut terlanjur merasuki pemikiran masyarakat Babel. Tak sedikit tudingan miring ditujukan kepada Pemprov Babel yang dianggap ironis karena dalam kondisi defisit APBD. Isu yang dilontarkan oleh Menkeu Purbaya tersebut terlanjur diyakini benar, mengingat gebrakan-gebrakan Purbaya yang dianggap banyak membuka misteri terdalam, seputar keuangan di negeri ini.

Sialnya lagi, anti klimaks dari utopia soal Rp 2,2 triliun tersebut ternyata merupakan kesalahan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selevel perusahaan jasa perbankan. Bank SumselBabel sebenarnya bukan Bank kemaren sore. Berdiri sejak 6 November tahun 1957 atau sudah 2/3 abad. Seharusnya sudah begitu mapan untuk hal-hal yang menyangkut keuangan.

Kesalahan input data keuangan merupakan blunder atau kesalahan fatal dalam sistem keuangan. Alih-alih untung malah bisa berujung pada kerugian. Apalagi mengingat dampak yang ditimbulkan hingga membuat geger satu provinsi bahkan bisa berimplikasi pada ketidak percayaan publik terhadap pemerintah.

Hari ini tanggal 27 Oktober 2025, Gubernur Babel Hidayat Arsani atas nama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melaporkan Bank SumselBabel ke Mapolda. Karena kelalaian yang dilakukan oleh Bank SumselBabel dianggap menghancurkan kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. Bank SumselBabel kembali menambah daftar panjang terseret dalam berbagai kasus menyangkut keuangan.

Masih segar perkara KUR fiktif di Bangka dan Belitung sebagai ulah para oknum bankir nya. Kini giliran korporasi yang harus terseret permasalahan hukum. Memang harus ada konsekuensi atas sebuah perbuatan kelalaian. Namun tak kalah penting untuk kembali mengevaluasi kemungkinan kelanjutan kerjasama investasi modal, termasuk penempatan kas umum daerah dalam rekening Bank SumselBabel. Bahwa banyaknya permasalahan dalam internal Bank SumselBabel hingga yang terakhir sampai menghebohkan warga satu provinsi, mungkin kah kerjasama terus dipertahankan?

Ada ujaran negatif yang terkenal di Babel yang berucap _”asak buku ge saro”_ yang artinya kalau bodoh atau goblok atau tolol maka berujung kesusahan. Ujaran yang harus menjadi motivasi supaya menjadi pintar, tapi terkadang sekaligus dijadikan sebagai olokan atas sebuah kesalahan. Mungkin ini lah potret posisi Bank SumselBabel saat ini pasca kesalahan input data keuangan, yang seharusnya milik Pemprov Sumatera Selatan, namun disebut milik Pemprov Babel. Ditambah lagi terlanjur diamplifikasi oleh Menteri Keuangan dan diorkestrasi oleh sebagian besar rakyat Babel. Ujungnya, ya harus berurusan dengan kepolisian. Semoga Bank SumselBabel ingat terus ujaran ini _”asak bude ge saro.”_ (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *