ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari daerah pemilihan (Dapil) Bangka Barat, Maryam, menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara perusahaan dan tenaga kerja, khususnya dalam kasus yang melibatkan karyawan di perusahaan sawit PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Hal ini ia sampai usai audiensi, di Ruang Bangun DPRD Babel, Senin (20/10/2025).
Maryam menyampaikan, kehadirannya dalam rapat bersama pihak terkait merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dari Bangka Barat. Ia menjelaskan, perusahaan sawit tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Perkebunan yang menjadi mitra kerja Komisi II DPRD Babel, sementara urusan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Komisi IV.
“Saya hadir karena ini menyangkut warga saya di Bangka Barat yang bekerja sebagai satpam di GSBL. Permasalahan ini sebenarnya lebih kepada komunikasi dan koordinasi yang kurang berjalan baik,” ujar Maryam.
Menurutnya, perusahaan asing yang beroperasi di daerah harus lebih memahami karakter dan kultur lokal agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pekerja. “Sebenarnya ini masalah sepele, tinggal diajak bicara. Semua bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” lanjutnya.
Maryam menekankan, setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Jika lalai, kata dia, perusahaan dapat dikenakan sanksi hukum hingga pidana.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Perkebunan untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan inspeksi ke seluruh perusahaan perkebunan sawit di Bangka Belitung, bukan hanya di Bangka Barat. Maryam menambahkan, peran media juga penting dalam menyebarkan informasi apabila terjadi pelanggaran hak tenaga kerja.
“Pengawasan yang baik itu penting agar hak-hak karyawan tidak terabaikan. Kalau ada penzaliman atau pelanggaran, media bisa membantu menyampaikan supaya segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait permasalahan yang dialami sejumlah karyawan GSBL, Maryam menyebutkan bahwa persoalan tersebut kini menuju penyelesaian. Ia bersyukur karena 11 karyawan yang sebelumnya terancam diubah statusnya menjadi pekerja lepas kini masih dipertahankan sebagai karyawan tetap, sambil menunggu keputusan manajemen dan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Ketenagakerjaan Bangka Barat.
“Saya yakin masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. PT GSBL juga tentu tidak akan bertindak semena-mena karena perusahaan asing bisa mendapat sanksi tegas dari pemerintah Indonesia jika melanggar aturan ketenagakerjaan,” pungkas Maryam. (Wln)