Berita  

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Suhirman Terkait Jual Lahan di Desa Dukong

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, BELITUNG – Polres Belitung tengah menyelidiki dugaan penyerobotan lahan disertai praktik jual beli serta pemalsuan tanda tangan pemilik surat keterangan tanah (SKT) di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan. Lahan di RT 019/005, Dusun Pilang III, diduga dijual oleh Herman alias Suhirman kepada seorang pengusaha untuk dijadikan perkebunan sawit.

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, menegaskan kasus tumpang tindih lahan di Belitung tergolong rawan.

“SKT yang sudah ada sebelumnya kembali dibikinkan ulang SKT baru. Besok saya dalami bersama Kasat Reskrim,” ujar Kapolres kepada media ini, Minggu (28/9/25) malam.

Menurutnya, dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencabutan SKT milik sejumlah warga yakni Asmawi, Syafril, Riyanto, dan Aryadi masih didalami demi memastikan keadilan yang objektif bagi masyarakat yang menjadi korban.

“Satreskrim akan mendalami permasalahan ini sehingga diperoleh keadilan yang objektif,” tegas Kapolres.

Diketahui, kasus lahan di Desa Dukong ini mencuat setelah adanya laporan warga berinisial J. Polres Belitung juga telah memanggil perangkat desa serta pihak penjual, Herman alias Suhirman, untuk dimintai keterangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *