ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel), Edi Nestapa menyoroti persoalan regulasi dan tata kelola sumber daya alam yang menurutnya menjadi akar ketimpangan pembangunan di daerah. Hal itu ia sampaikan dalam Talk Show RRI bertema “Pangkalpinang Pangkal Kemenangan dalam Historis dan Kekinian” yang digelar di Rumah Dinas Residen Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (22/8/2025).
“Negara kita kaya, tapi rakyat masih miskin. Itu karena regulasi dan peraturan yang dibuat dari pusat sampai ke daerah tidak selalu berjalan dengan baik. Kalau semua aturan dijalankan, tidak ada tambang laut yang merusak laut, dan tidak ada tambang darat yang merusak darat,” tegas Edi.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah sistem fiskal yang masih terpusat di pemerintah pusat. “Hasil tambang itu dikuasai negara, regulasinya dipegang pemerintah pusat. Daerah hanya menerima bagi hasil. Itulah mengapa banyak daerah tambang justru tertinggal,” jelasnya.
Edi mencontohkan kondisi di Kalimantan Timur. Meski daerah itu menjadi penghasil tambang, tidak semua wilayah mampu mengelola dengan baik, sementara kerusakan lingkungan tetap terjadi. “Kalau semua ikuti aturan, tambang tidak akan merusak. Tapi karena praktik di lapangan berbeda, dampaknya justru merugikan daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Edi Nestapa menegaskan bahwa tata kelola pertambangan, khususnya timah, harus tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat.
“Undang-Undang Minerba mengamanatkan bahwa seluruh perizinan dan tata kelola ada di pemerintah pusat. DPRD tidak bisa langsung memeriksa atau mengawasi, harus menggandeng dinas pertambangan provinsi sebagai pembina. Prinsipnya, semua harus bekerja sesuai peraturan yang sudah diputuskan pusat,” tegas Edi.
Ia juga menyoroti persoalan fiskal yang timpang, termasuk mekanisme dana bagi hasil (DBH) dan royalti dari timah. “Selama ini royalti dihitung dari pasir timah. Seharusnya ada evaluasi agar daerah bisa menikmati manfaat lebih besar. Kalau fiskalnya timpang, daerah tambang akan tetap tertinggal meski punya sumber daya besar,” jelasnya.
Terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edi menilai prosesnya terlalu berlarut-larut. “Wilayahnya sudah ada, BPR sudah ada, DPRD sudah dorong. Pemerintah provinsi harus cepat keluarkan izin. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah memberi sinyal positif,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan arahan Presiden Prabowo tentang pentingnya koperasi rakyat dalam pengelolaan timah. “Itu amanah presiden. Koperasi bisa menjadi wadah agar hasil tambang rakyat memberi kesejahteraan, bukan sekadar jadi polemik berkepanjangan,” pungkas Edi. (Wln)