Bahas Perda Tentang RZWP3-K, DPRD Babel Gelar RPD Bersama WALHI Babel

banner 120x600

ZHIENEWS.COM, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bangka Belitung guna membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K), di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/8/2025) Pagi.

Acara dihadiri perwakilan masyarakat Batu Beriga, Bangka Selatan, yang menuntut kejelasan tindak lanjut usulan mereka agar wilayah tangkap nelayan tidak lagi dialihkan menjadi kawasan pertambangan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan, pertemuan yang didampingi WALHI ini menindaklanjuti Aspirasi tuntutan dari masyarakat Batu Beriga, Kabupaten Bangka Selatan, Yaitu meminta agar pemerintah menghapus zona tambang di wilayah tangkap nelayan dan mengembalikannya menjadi kawasan perikanan tradisional.

“Hari ini saya menerima langsung perwakilan masyarakat Batu beriga didampingi Walhi, mempertanyakan tindakan lanjut surat Gubernur terkait usulan untuk men-Zero-kan wilayah nelayan yang saat ini menjadi wilayah pertambangan,” ujar Didit.

Saat ini pembahasan revisi Perda zonasi dan RTRW masih berada di Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementrian Dalam Negeri untuk diproses disintegrasi.

DPRD akan mempercepat langkah dengan melibatkan seluruh Komisi terkait, Komisi l bersama Biro Hukum akan mengirim surat resmi ke Gubernur, Komisi II akan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Komisi III akan Kedinas ESDM.

“Kami kebut proses ini. Tujuannya agar jika evaluasi Perda ditolak oleh Kemendagri, dokumen itu bisa dikembalikan ke Babel dan direvisi ulang sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat.”terang Didit.

“Momentum ini penting dalam memastikan revisi Perda RZWP3-K berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan nelayan di Bangka Belitung dan DPRD ingin memastikan wilayah tangkap nelayan terlindungi dan bebas dari pertambangan, ” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *